Rakernas PP IPPAT Akan Dilaksanakan Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020 - 09:13 WIB
loading...
Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) masih menunggu hasil referendum sebagai dasar penyelenggaraan digelarnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) secara daring (dalam jaringan). (Foto/Ist)
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) masih menunggu hasil referendum sebagai dasar penyelenggaraan digelarnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) secara daring (dalam jaringan) . Rakernas secara online ini dilaksanakan mengingat masih terjadinya pandemi COVID-19.
Kepala Bidang (Kabid) Organisasi PP-IPPAT Irwan Santoso menjelaskan referendum dilakukan karena AD/ART organisasi tidak mengatur pelaksanaan Rakernas secara daring. Sehingga pelaksanaan agenda tahunan musti mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus wilayah (Pengwil) organisasi pejabat pembuat akta tanah tersebut.
“Kita masih menunggu hasil referendum yang sudah kita kirim pada tanggal 24 Juni 2020 dan berlaku selama 30 hari ke depan. Jika dalam batas waktu sudah berakhir, otomatis Rakernas tetap akan kita dilaksanakan,” jelas dalam keterangannya di Jakarta r, Senin malam. (BACA JUGA: Pasca OTT, KPK Periksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah)
Menurut Irwan, pelaksanaan Rakernas merupakan rangkaian dari agenda menuju Kongres PP-IPPAT yang akan dilaksanakan pada, 21 Juli 2021 mendatang. Pada perhelatan tersebut, PP-IPPAT akan memilih dan menetapkan ketua umum yang baru. Tapi, enam bulan sebelum pelaksanaan kongres, PP-IPPAT akan melaksanakan pra-kongres guna menjaring bakal calon ketua umum yang akan diusung.
Di tempat sama, Kepala Bidang (Kabid) Pengayoman Zulkifli Harahap menambakan keputusan digelarnya referendum terkait pelaksanaan Rakernas lantaran masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga sekarang. Ia juga menerangkan pelaksanaan jajak pendapat ini bukan keputusan sepihak, tapi atas persetujuan anggota dan seluruh pengurus. (BACA JUGA: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)
“Keputusan referendum bukan keputusan sepihak karena sudah meminta persetujuan dari dewan pakar, dewan penasehat, dan para anggota. Karena dalam organisasi keputusan tertinggi ada ditangan anggota. Bukan oleh pengurus pusat,” jelas pria yang akrab disapa Zul ini.
Pada kesempatan itu, Irwan menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi organisasi terhadap 14 anggotanya yang mengajukan gugatan terhadap keabsahan kepengurusan PP-IPPAT periode 2018-2021. Sanksi ini menjadi rekomendasi Rakornas PP IPPAT di Bali pada tanggal, 21-22 Maret 2020 lalu. (BACA JUGA: Preview Manchester United vs West Ham United: Demi Finis Empat Besar)
Kepala Bidang (Kabid) Organisasi PP-IPPAT Irwan Santoso menjelaskan referendum dilakukan karena AD/ART organisasi tidak mengatur pelaksanaan Rakernas secara daring. Sehingga pelaksanaan agenda tahunan musti mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus wilayah (Pengwil) organisasi pejabat pembuat akta tanah tersebut.
“Kita masih menunggu hasil referendum yang sudah kita kirim pada tanggal 24 Juni 2020 dan berlaku selama 30 hari ke depan. Jika dalam batas waktu sudah berakhir, otomatis Rakernas tetap akan kita dilaksanakan,” jelas dalam keterangannya di Jakarta r, Senin malam. (BACA JUGA: Pasca OTT, KPK Periksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah)
Menurut Irwan, pelaksanaan Rakernas merupakan rangkaian dari agenda menuju Kongres PP-IPPAT yang akan dilaksanakan pada, 21 Juli 2021 mendatang. Pada perhelatan tersebut, PP-IPPAT akan memilih dan menetapkan ketua umum yang baru. Tapi, enam bulan sebelum pelaksanaan kongres, PP-IPPAT akan melaksanakan pra-kongres guna menjaring bakal calon ketua umum yang akan diusung.
Di tempat sama, Kepala Bidang (Kabid) Pengayoman Zulkifli Harahap menambakan keputusan digelarnya referendum terkait pelaksanaan Rakernas lantaran masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga sekarang. Ia juga menerangkan pelaksanaan jajak pendapat ini bukan keputusan sepihak, tapi atas persetujuan anggota dan seluruh pengurus. (BACA JUGA: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)
“Keputusan referendum bukan keputusan sepihak karena sudah meminta persetujuan dari dewan pakar, dewan penasehat, dan para anggota. Karena dalam organisasi keputusan tertinggi ada ditangan anggota. Bukan oleh pengurus pusat,” jelas pria yang akrab disapa Zul ini.
Pada kesempatan itu, Irwan menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi organisasi terhadap 14 anggotanya yang mengajukan gugatan terhadap keabsahan kepengurusan PP-IPPAT periode 2018-2021. Sanksi ini menjadi rekomendasi Rakornas PP IPPAT di Bali pada tanggal, 21-22 Maret 2020 lalu. (BACA JUGA: Preview Manchester United vs West Ham United: Demi Finis Empat Besar)
Lihat Juga :