Rakernas PP IPPAT Akan Dilaksanakan Secara Daring

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:13 WIB
loading...
Rakernas PP IPPAT Akan...
Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) masih menunggu hasil referendum sebagai dasar penyelenggaraan digelarnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) secara daring (dalam jaringan). (Foto/Ist)
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) masih menunggu hasil referendum sebagai dasar penyelenggaraan digelarnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) secara daring (dalam jaringan) . Rakernas secara online ini dilaksanakan mengingat masih terjadinya pandemi COVID-19.

Kepala Bidang (Kabid) Organisasi PP-IPPAT Irwan Santoso menjelaskan referendum dilakukan karena AD/ART organisasi tidak mengatur pelaksanaan Rakernas secara daring. Sehingga pelaksanaan agenda tahunan musti mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus wilayah (Pengwil) organisasi pejabat pembuat akta tanah tersebut.

“Kita masih menunggu hasil referendum yang sudah kita kirim pada tanggal 24 Juni 2020 dan berlaku selama 30 hari ke depan. Jika dalam batas waktu sudah berakhir, otomatis Rakernas tetap akan kita dilaksanakan,” jelas dalam keterangannya di Jakarta r, Senin malam. (BACA JUGA: Pasca OTT, KPK Periksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah)

Menurut Irwan, pelaksanaan Rakernas merupakan rangkaian dari agenda menuju Kongres PP-IPPAT yang akan dilaksanakan pada, 21 Juli 2021 mendatang. Pada perhelatan tersebut, PP-IPPAT akan memilih dan menetapkan ketua umum yang baru. Tapi, enam bulan sebelum pelaksanaan kongres, PP-IPPAT akan melaksanakan pra-kongres guna menjaring bakal calon ketua umum yang akan diusung.

Di tempat sama, Kepala Bidang (Kabid) Pengayoman Zulkifli Harahap menambakan keputusan digelarnya referendum terkait pelaksanaan Rakernas lantaran masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga sekarang. Ia juga menerangkan pelaksanaan jajak pendapat ini bukan keputusan sepihak, tapi atas persetujuan anggota dan seluruh pengurus. (BACA JUGA: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)

“Keputusan referendum bukan keputusan sepihak karena sudah meminta persetujuan dari dewan pakar, dewan penasehat, dan para anggota. Karena dalam organisasi keputusan tertinggi ada ditangan anggota. Bukan oleh pengurus pusat,” jelas pria yang akrab disapa Zul ini.

Pada kesempatan itu, Irwan menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi organisasi terhadap 14 anggotanya yang mengajukan gugatan terhadap keabsahan kepengurusan PP-IPPAT periode 2018-2021. Sanksi ini menjadi rekomendasi Rakornas PP IPPAT di Bali pada tanggal, 21-22 Maret 2020 lalu. (BACA JUGA: Preview Manchester United vs West Ham United: Demi Finis Empat Besar)

“Apa yang dilakukan oleh penggugat tidak memiliki legal standing atai kedudukan yang kuat sebagai dasar laporannya dan sedikit banyak telah membawa kerugian. Kami juga punya hak yang sama, baik dari segi organisasi dan pribadi,” ujar Irwan.

Irwan yakin ada martermind atau otak pelaku dibalik gugatan yang diajukan para penggugat dan berujung kisruh diinternal kepengurusan PP-IPPAT. Namun ia tak mau menyebut secara jelas siapa otak pelakunya. “Kami tidak mau menyebut namanya. Pasti (dia) akan mendapat sesuatu yang harus dipertanggung jawabkan,” tandas dia.

Irwan juga menjelaskan bahwa putusan PN Jakarta Barat No. 694/2018 tanggal, 11 Februari 2018 sudah ditolak majelis hakim. Sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (BACA JUGA: Laku Bablas Selebritas Sepelekan Bahaya Virus Corona)

Bahkan, berdasarkan surat balasan dari PN Jakbar terkait putusan perkara No. 694 yang diajukan oleh Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Barat No. 170/PE/IPPAT/VII tanggal 6 Juli 2020, PN Jakbar menerangkan bahwa putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dieksekusi.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2538 seconds (0.1#10.140)