Rakernas PP IPPAT Akan Dilaksanakan Secara Daring

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:13 WIB
loading...
Rakernas PP IPPAT Akan...
Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) masih menunggu hasil referendum sebagai dasar penyelenggaraan digelarnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) secara daring (dalam jaringan). (Foto/Ist)
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) masih menunggu hasil referendum sebagai dasar penyelenggaraan digelarnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) secara daring (dalam jaringan) . Rakernas secara online ini dilaksanakan mengingat masih terjadinya pandemi COVID-19.

Kepala Bidang (Kabid) Organisasi PP-IPPAT Irwan Santoso menjelaskan referendum dilakukan karena AD/ART organisasi tidak mengatur pelaksanaan Rakernas secara daring. Sehingga pelaksanaan agenda tahunan musti mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus wilayah (Pengwil) organisasi pejabat pembuat akta tanah tersebut.

“Kita masih menunggu hasil referendum yang sudah kita kirim pada tanggal 24 Juni 2020 dan berlaku selama 30 hari ke depan. Jika dalam batas waktu sudah berakhir, otomatis Rakernas tetap akan kita dilaksanakan,” jelas dalam keterangannya di Jakarta r, Senin malam. (BACA JUGA: Pasca OTT, KPK Periksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah)

Menurut Irwan, pelaksanaan Rakernas merupakan rangkaian dari agenda menuju Kongres PP-IPPAT yang akan dilaksanakan pada, 21 Juli 2021 mendatang. Pada perhelatan tersebut, PP-IPPAT akan memilih dan menetapkan ketua umum yang baru. Tapi, enam bulan sebelum pelaksanaan kongres, PP-IPPAT akan melaksanakan pra-kongres guna menjaring bakal calon ketua umum yang akan diusung.

Di tempat sama, Kepala Bidang (Kabid) Pengayoman Zulkifli Harahap menambakan keputusan digelarnya referendum terkait pelaksanaan Rakernas lantaran masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga sekarang. Ia juga menerangkan pelaksanaan jajak pendapat ini bukan keputusan sepihak, tapi atas persetujuan anggota dan seluruh pengurus. (BACA JUGA: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)

“Keputusan referendum bukan keputusan sepihak karena sudah meminta persetujuan dari dewan pakar, dewan penasehat, dan para anggota. Karena dalam organisasi keputusan tertinggi ada ditangan anggota. Bukan oleh pengurus pusat,” jelas pria yang akrab disapa Zul ini.

Pada kesempatan itu, Irwan menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi organisasi terhadap 14 anggotanya yang mengajukan gugatan terhadap keabsahan kepengurusan PP-IPPAT periode 2018-2021. Sanksi ini menjadi rekomendasi Rakornas PP IPPAT di Bali pada tanggal, 21-22 Maret 2020 lalu. (BACA JUGA: Preview Manchester United vs West Ham United: Demi Finis Empat Besar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Bantu Warga Urus Sertifikat,...
Bantu Warga Urus Sertifikat, 40 Kantor Pertahanan di Jatim Tetap Beroperasi saat Lebaran
Tim Advokasi UI Bantu...
Tim Advokasi UI Bantu Warga Rawa Badak Jakut Selesaikan Masalah Pertanahan
Momen Pejabat Kerajaan...
Momen Pejabat Kerajaan Majapahit Kalah Gugatan Lawan Rakyat soal Sengketa Tanah
Pondok Indah Digeruduk...
Pondok Indah Digeruduk Massa, Sahroni: Ingat, Kita Ini Negara Hukum, Bukan Negara Preman
Tegas! Kapolres Jaktim...
Tegas! Kapolres Jaktim Larang Ormas Berjaga di Lahan Sengketa
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Hashim Ungkap Pesan...
Hashim Ungkap Pesan Prabowo: Tanah BUMN Adalah Tanah Rakyat, Haram Dijual
Rekomendasi
Swiss Tembus Babak 32...
Swiss Tembus Babak 32 Besar sebagai Juara Grup B usai Tumbangkan Kanada
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved