Korupsi Dana Hibah Pilkada, 3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan Ditahan
loading...
A
A
A
OKU SELATAN - Tiga orang pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara Rp3 Miliar.
Kasie Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Syaputra mengatakan bahwa ketiga pejabat Bawaslu OKU Selatan yang ditahan di antaranya, Ketua Komisioner Bawaslu berinisial HA, Kepala Sekretariat Bawaslu dengan inisial BH dan Bendahara Bawaslu inisial CB.
"Penahanan terhadap ketiga pejabat Bawaslu OKU Selatan itu dilakukan setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan sejak 2 Januari 2023 lalu, dan ketiganya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2023 lalu," ujar Aci, Kamis (4/5/2023).
Dijelaskan Aci Jaya, penahanan ketiga pejabat Bawaslu OKU Selatan dilakukan di Lapas Kelas II B Muaradua untuk 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Ketiganya diduga melakukan korupsi anggaran Dana Hibah Tahun 2019 dan Tahun 2021 senilai Rp Rp 3.330.518. 411 miliar dari total Rp15 miliar berdasarkan laporan tim Audit lembaga Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)," bebernya.
Aci mengungkapkan, anggaran dana yang diselewengkan yakni dana Hibah Pilkada dalam Pemilu berdasarkan Laporan Penggunaan Dana Hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang Bersumber dari Dana Hibah APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
"Untuk modus yang digunakan yakni melakukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fiktif, serta ditemukan adanya ketidaksesuaian SPJ yang kemudian dibagi-bagikan. Dana tersebut diputar-putar oleh mereka, sehingga ada dana lain disimpangkan oleh mereka dan dibagikan kepala sekretariat dan anggota bawaslu yang lain," jelasnya.
Meski telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut, lanjut Aci, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Ketiganya, dijerat pasal disangkakan pasal Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau KETIGA Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tandasnya.
Kasie Intel Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Syaputra mengatakan bahwa ketiga pejabat Bawaslu OKU Selatan yang ditahan di antaranya, Ketua Komisioner Bawaslu berinisial HA, Kepala Sekretariat Bawaslu dengan inisial BH dan Bendahara Bawaslu inisial CB.
"Penahanan terhadap ketiga pejabat Bawaslu OKU Selatan itu dilakukan setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan sejak 2 Januari 2023 lalu, dan ketiganya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2023 lalu," ujar Aci, Kamis (4/5/2023).
Dijelaskan Aci Jaya, penahanan ketiga pejabat Bawaslu OKU Selatan dilakukan di Lapas Kelas II B Muaradua untuk 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Ketiganya diduga melakukan korupsi anggaran Dana Hibah Tahun 2019 dan Tahun 2021 senilai Rp Rp 3.330.518. 411 miliar dari total Rp15 miliar berdasarkan laporan tim Audit lembaga Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)," bebernya.
Aci mengungkapkan, anggaran dana yang diselewengkan yakni dana Hibah Pilkada dalam Pemilu berdasarkan Laporan Penggunaan Dana Hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang Bersumber dari Dana Hibah APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
"Untuk modus yang digunakan yakni melakukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fiktif, serta ditemukan adanya ketidaksesuaian SPJ yang kemudian dibagi-bagikan. Dana tersebut diputar-putar oleh mereka, sehingga ada dana lain disimpangkan oleh mereka dan dibagikan kepala sekretariat dan anggota bawaslu yang lain," jelasnya.
Meski telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut, lanjut Aci, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Ketiganya, dijerat pasal disangkakan pasal Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau KETIGA Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tandasnya.
(nic)