Dewan Adat Papua Terbitkan SE, Kepala Daerah dan Legislatif Harus Orang Asli Papua
Jum'at, 05 Mei 2023 - 00:11 WIB
loading...
Wakil Ketua 1 DAP Papua sekaligus Ketua DAP Tami Yakonias Wabrar menyebut surat tersebut sah dan mendapat persetujuan dari 7 wilayah adat di Papua. Foto: MPI/Sandi Gaming
A
A
A
JAYAPURA - Dewan Adat Papua (DAP) menerbitkan Surat Edaran Partisipasi Politik Masyarakat Adat pada kontestasi Politik Pemilu Serentak 2024 .
Surat Edaran bernomor 41/CI/SET/SE-DAP/IV/2023 dikeluarkan Dewan Adat Papua (DAP) tertanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Sekjen DAP Leonard Imbiri.
Dalam surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Wilayah Se- Tanah Papua, Ketua Dewan Adat Daerah Se- Tanah Papua dan Lembaga - lembaga dibawah Dewan Adat Papua.
Baca juga: Kisruh DPRD Kota Jayapura soal Usulan Nama Penjabat Wali Kota, Ini Tanggapan Dewan Adat Papua
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa untuk pemilihan kepala daerah dan legislative semua tingkatan harus orang asli Papua.
Wakil Ketua 1 DAP Papua sekaligus Ketua DAP Tami Yakonias Wabrar menyebut surat tersebut sah dan mendapat persetujuan dari 7 wilayah adat di Papua.
Surat Edaran bernomor 41/CI/SET/SE-DAP/IV/2023 dikeluarkan Dewan Adat Papua (DAP) tertanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Sekjen DAP Leonard Imbiri.
Dalam surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Wilayah Se- Tanah Papua, Ketua Dewan Adat Daerah Se- Tanah Papua dan Lembaga - lembaga dibawah Dewan Adat Papua.
Baca juga: Kisruh DPRD Kota Jayapura soal Usulan Nama Penjabat Wali Kota, Ini Tanggapan Dewan Adat Papua
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa untuk pemilihan kepala daerah dan legislative semua tingkatan harus orang asli Papua.
Wakil Ketua 1 DAP Papua sekaligus Ketua DAP Tami Yakonias Wabrar menyebut surat tersebut sah dan mendapat persetujuan dari 7 wilayah adat di Papua.
Lihat Juga :