Mahasiswa di Kupang Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal, 3 Terduga Pelaku Ditangkap

Kamis, 04 Mei 2023 - 11:29 WIB
loading...
Mahasiswa di Kupang Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal, 3 Terduga Pelaku Ditangkap
Mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas usai dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (30/4/2023) dini hari. Foto tangkapan layar
A A A
KUPANG - Nasib nahas menimpa Marthen Leba Doko mahasiswa semester akhir di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang ini tewas usai dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (30/4/2023) dini hari.



Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) W.Z. Yohanes, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Kabar Marthen Leba Doko tewas dikeroyok OTK menghebohkan jagad maya usai foto jenazahnya yang terbujur di ruang duka RS W.Z. Yohanes, disebar di media sosial.

Berita tersebut langsung ditindaklanjuti oleh polisi setempat. Hasilnya, polisi sudah mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku.

"Dari hasil pengejaran, kami mengamankan tiga orang pelaku di antaranya, dua orang pegawai honorer yakni EJB (24), RSD (27) dan YSRD (24) karyawan swasta," ungkap Kombes Pol. Rishian, Kamis (4/5/2023).

Kombes Pol. Rishian menyampaikan kronologi peristiwa penganiayaan korban oleh ketiga pelaku. Awalnya, lanjut dia, korban melintas bersama salah satu rekannya di Jalan Eltari. Tiba di TKP, korban ditantangi para pelaku.

"Pada saat itu korban sempat mengambil double stick dan terjadlah pengeroyokan hingga korban terjatuh dalam saluran air. Peristiwa ini terjadi pada minggu dini hari (30/4/2023) sekitar pukul 04.00 Wita," bebernya.

Sementara itu, rekan korban hingga saat ini masih dalam penangan medis di RSU W.Z. Yohanes. Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Porlesta Kupang Kota. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)