Terjerat Suap Rp10,5 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 04 Mei 2023 - 00:14 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mendapatkan bantuan itu, Kabupaten Tulungagung menyerahkan uang kepada Budi Setiawan yang diberikan secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp10,5 miliar. Jumlah itu diklaim mencapai 7-7,5 persen dari nilai bantuan yang dicairkan.
Baca juga: Astaga! Kondom Bekas Ditemukan Berserakan di Taman Jalan Veteran Bojonegoro
Uang tersebut berasal dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo yang diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tulungagung, Sutrisno, dan Kepala BPKAD Tulungagung, Hendrik Setyawan. Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bernard menambahkan, uang yang didapat Budi Setiawan dari suap itu digunakan antara lain untuk membeli aset pribadi berupa tanah serta apartemen di Jawa Timur dan di Jawa Barat. Terkait hal itu, KPK telah menyita aset-aset tersebut untuk nantinya digunakan membayar kerugian negara.
Dalam materi tuntutannya, JPU KPK menyatakan tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan terhadap keluarga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya bisa memahami materi yang disampaikan oleh jaksa dengan baik. Dia juga berencana menyusun nota pembelaan atau pledoi secara pribadi dan dengan bantuan penasehat hukum. "Pembelaan pribadi dan pembelaan disusun oleh penasehat hukum," ujar Budi.
Baca juga: Astaga! Kondom Bekas Ditemukan Berserakan di Taman Jalan Veteran Bojonegoro
Uang tersebut berasal dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo yang diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tulungagung, Sutrisno, dan Kepala BPKAD Tulungagung, Hendrik Setyawan. Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bernard menambahkan, uang yang didapat Budi Setiawan dari suap itu digunakan antara lain untuk membeli aset pribadi berupa tanah serta apartemen di Jawa Timur dan di Jawa Barat. Terkait hal itu, KPK telah menyita aset-aset tersebut untuk nantinya digunakan membayar kerugian negara.
Dalam materi tuntutannya, JPU KPK menyatakan tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan terhadap keluarga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya bisa memahami materi yang disampaikan oleh jaksa dengan baik. Dia juga berencana menyusun nota pembelaan atau pledoi secara pribadi dan dengan bantuan penasehat hukum. "Pembelaan pribadi dan pembelaan disusun oleh penasehat hukum," ujar Budi.
(eyt)
Lihat Juga :