Terjerat Suap Rp10,5 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 04 Mei 2023 - 00:14 WIB
loading...
A
A
A
JPU KPK juga meminta aset terdakwa hasil tindak pidana korupsi selama menjadi Kepala Bappeda, dan Kepala BPKAD dirampas untuk uang pembayaran pengganti. Aset tersebut berupa apartemen di Ciloto, Bandung, serta bangunan dan apartemen di Taman Dayu Pasuruan.
Barang bukti uang yang disita dari rumah terdakwa, berupa uang sebesar Rp400 juta juga dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti. "Apakah itu sudah cukup untuk menutup uang pengganti? (Aset) Itu kan harga dia beli dahulu, dan harga sekarang beda. Nanti akan diappraisal lagi untuk dilelang. Jika hasil lelangnya kurang kita akan mintakan yang bersangkutan membayar lagi," imbuh Bernard.
Dia menambahkan, tuntutan selama tujuh tahun penjara itu, karena nilai suap yang diterima terdakwa diatas Rp10 miliar. Selain itu, tindakan suap tersebut berlanjut beberapa tahun. Dari proses pemeriksaan, terdakwa tidak menerangkan dengan tegas kemana aliran-aliran uang itu. "Kalau dari terdakwa menyatakan bina lingkungan. Tapi dia tidak bisa menerangkan dengan detail, cuma menyerahkan ke Toni (saat itu) Kabid," katanya.
![Terjerat Suap Rp10,5 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara]()
Sementara itu, dalam materi tuntutannya, JPU menyebutkan, pada tahun 2015-2018, Pemkab Tulungagung, menerima bantuan dari Provinsi Jatim. Program tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim.
Adapun nilai bantuan yang dikucurkan sebesar Rp130 miliar pada tahun anggaran 2015, dan sebesar Rp30 miliar pada tahun anggaran 2017. Selain itu, bantuan sebesar Rp79 miliar pada tahun anggaran 2018. Secara akumulasi, BKK-BI yang diterima oleh Kabupaten Tulungagung, cukup besar dibandingkan 37 kabupaten, dan kota lain di Jatim.
Barang bukti uang yang disita dari rumah terdakwa, berupa uang sebesar Rp400 juta juga dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti. "Apakah itu sudah cukup untuk menutup uang pengganti? (Aset) Itu kan harga dia beli dahulu, dan harga sekarang beda. Nanti akan diappraisal lagi untuk dilelang. Jika hasil lelangnya kurang kita akan mintakan yang bersangkutan membayar lagi," imbuh Bernard.
Dia menambahkan, tuntutan selama tujuh tahun penjara itu, karena nilai suap yang diterima terdakwa diatas Rp10 miliar. Selain itu, tindakan suap tersebut berlanjut beberapa tahun. Dari proses pemeriksaan, terdakwa tidak menerangkan dengan tegas kemana aliran-aliran uang itu. "Kalau dari terdakwa menyatakan bina lingkungan. Tapi dia tidak bisa menerangkan dengan detail, cuma menyerahkan ke Toni (saat itu) Kabid," katanya.

Sementara itu, dalam materi tuntutannya, JPU menyebutkan, pada tahun 2015-2018, Pemkab Tulungagung, menerima bantuan dari Provinsi Jatim. Program tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim.
Adapun nilai bantuan yang dikucurkan sebesar Rp130 miliar pada tahun anggaran 2015, dan sebesar Rp30 miliar pada tahun anggaran 2017. Selain itu, bantuan sebesar Rp79 miliar pada tahun anggaran 2018. Secara akumulasi, BKK-BI yang diterima oleh Kabupaten Tulungagung, cukup besar dibandingkan 37 kabupaten, dan kota lain di Jatim.
Lihat Juga :