Tragis! Remaja Putri Ini Pendarahan dan Ditinggal di Jalan Usai Disetubuhi di Dalam Mobil
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Seorang remaja putri berinisial OR (18) terpaksa dirawat di rumah sakit setelah mengalami pendarahan, usai disetubuhi paksa oleh teman pria bernama Ade Rohmanzah (30) yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Tragisnya lagi, remaja malang itu ditinggal di tepi jalan usai disetubuhi, sementara pelaku kabur. Beruntung, pelaku berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah berkordinasi dengan pihak keluarganya.
Kini, remaja putrid malang itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bintang Amin, Rajabasa Bandar Lampung. Korban merupakan warga Pesawaran ini, disetubuhi paksa di dalam mobil milik pelaku pada Senin malam (1/5/2023) di kawasan Langkapura Bandar Lampung.
Padahal, korban dan pelaku baru pertama kali bertemu dengan sebelumnya berkenalan di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan, pelaku bernama Ade Rohmanzah warga Sukabumi, Bandar Lampung itu, sebelumnya mengenal korban di jejaring aplikasi media sosial sepekan sebelum peristiwa itu. “Pelaku kemudian membuat janji bertemu usai korban pulang dari tempatnya bekerja,” ujarnya.
Pelaku kemudian menjemput korban dengan mengendarai mobil miliknya, korban kemudian diajak berkeliling dengan pelaku di sebuah lokasi yang sepi. “Pelaku yang sudah merencanakan niat jahatnya, kemudian memperdayai korban di dalam mobil hingga mengalami pendarahan hebat di area sensitif kewanitaannya,” bebernya.
Karena panik dengan kondisi korban yang banyak mengeluarkan darah, pelaku kemudian meninggalkan korban di pinggir jalan dan kabur menggunakan mobil yang dikendarainya.
Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, serta berhasil mengidentifikasi pelaku dengan berbekal keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian.
“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan polisi setelah berkordinasi dengan pihak keluarganya, polisi kemudian membawa pelaku dengan di dampingi pihak keluarganya ke mapolresta bandar lampung,” bebernya.
Sementara itu, pelaku berdalih perbuatannya itu dilakukan atas dasar saling suka, serta tidak ada unsur paksaan seperti yang dilaporkan oleh korban. “Tidak ada unsur paksaan, itu dilakukan atas dasar saling suka,” ujarnya di hadapan polisi.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku atas dugaan kasus pemerkosaan, sementara korban hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit secara intensif.
“Jika terbukti bersalah pelaku bakal dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan serta terancam hukuman pidana selama 12 tahun kurungan penjara,” tandas Kompol Denis.
Tragisnya lagi, remaja malang itu ditinggal di tepi jalan usai disetubuhi, sementara pelaku kabur. Beruntung, pelaku berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah berkordinasi dengan pihak keluarganya.
Kini, remaja putrid malang itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bintang Amin, Rajabasa Bandar Lampung. Korban merupakan warga Pesawaran ini, disetubuhi paksa di dalam mobil milik pelaku pada Senin malam (1/5/2023) di kawasan Langkapura Bandar Lampung.
Padahal, korban dan pelaku baru pertama kali bertemu dengan sebelumnya berkenalan di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan, pelaku bernama Ade Rohmanzah warga Sukabumi, Bandar Lampung itu, sebelumnya mengenal korban di jejaring aplikasi media sosial sepekan sebelum peristiwa itu. “Pelaku kemudian membuat janji bertemu usai korban pulang dari tempatnya bekerja,” ujarnya.
Pelaku kemudian menjemput korban dengan mengendarai mobil miliknya, korban kemudian diajak berkeliling dengan pelaku di sebuah lokasi yang sepi. “Pelaku yang sudah merencanakan niat jahatnya, kemudian memperdayai korban di dalam mobil hingga mengalami pendarahan hebat di area sensitif kewanitaannya,” bebernya.
Karena panik dengan kondisi korban yang banyak mengeluarkan darah, pelaku kemudian meninggalkan korban di pinggir jalan dan kabur menggunakan mobil yang dikendarainya.
Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, serta berhasil mengidentifikasi pelaku dengan berbekal keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian.
“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan polisi setelah berkordinasi dengan pihak keluarganya, polisi kemudian membawa pelaku dengan di dampingi pihak keluarganya ke mapolresta bandar lampung,” bebernya.
Sementara itu, pelaku berdalih perbuatannya itu dilakukan atas dasar saling suka, serta tidak ada unsur paksaan seperti yang dilaporkan oleh korban. “Tidak ada unsur paksaan, itu dilakukan atas dasar saling suka,” ujarnya di hadapan polisi.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku atas dugaan kasus pemerkosaan, sementara korban hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit secara intensif.
“Jika terbukti bersalah pelaku bakal dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan serta terancam hukuman pidana selama 12 tahun kurungan penjara,” tandas Kompol Denis.
(nic)