Kasus Gratifikasi AKBP Achiruddin, Polda Sumut Kirim Surat ke PPATK
loading...
A
A
A
MEDAN - Ditreskrimsus Polda Sumut telah mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Isinya pemberitahuan telah dilakukan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan terkait gratifikasi.
"Sudah dikirim Jumat lalu. Saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (30/4/2023) malam.
Hadi mengungkapkan, penyidik Reskrimsus Polda Sumut sedang menangani gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin. "Jadi surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH," ungkapnya.
Hadi menerangkan, AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia. "Dari hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," jelasnya.
Gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin tersebut ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina. "AKBP Achiruddin menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR," tegasnya.
Sementara itu PPATK mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik Eks Kabag Bin Ops Ditresnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan. Atas hal itu, PPTK telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran dugaan TPPU.
Di bagian lain, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar ilegal, Sabtu (29/4/2023).
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami gratifikasi terhadap AKBP Achiruddin.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
"Sudah dikirim Jumat lalu. Saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (30/4/2023) malam.
Hadi mengungkapkan, penyidik Reskrimsus Polda Sumut sedang menangani gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin. "Jadi surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH," ungkapnya.
Hadi menerangkan, AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia. "Dari hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," jelasnya.
Gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin tersebut ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina. "AKBP Achiruddin menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR," tegasnya.
Sementara itu PPATK mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik Eks Kabag Bin Ops Ditresnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan. Atas hal itu, PPTK telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran dugaan TPPU.
Baca Juga
Di bagian lain, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar ilegal, Sabtu (29/4/2023).
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami gratifikasi terhadap AKBP Achiruddin.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(poe)