Cegah Truk Besar Masuk Kota, Terminal Bongkar Muat Pasir Panjang Harus Dioptimalkan
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten Kobar diminta agar memaksimalkan keberadaan terminal bongkar muat di Desa Pasir Panjang.
Anggota DPRD Kobar Fraksi Gerindra Sri Lestari mengatakan, menyikapi masih masih banykanya truk Over Dimension/Over Loading (Odol) yang kerap melanggar aturan jam melintas di dalam kota Pangkalan Bun harus segera ditertibkan.
"Kami meminta pemkab agar mengoptimalkan terminal bongkar muat yang didirikan di Desa Pasir Panjang, supaya pemilik barang bisa melangsir barangnya dengan menggunakan kendaraan yang lebih kecil ketika masuk ke dalam kota," kata Sri Lestari saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menurutnya, apabila hal tersebut tidak ditangani secara serius dikhawatirkan dapat membahayakan para pengguna jalan, mengingat kendaraan bertonase besar itu diketahui masih melintas pada saat jam sibuk.
"Pemda melalui instansi terkait, agar melakukan penertiban jam melintas serta meningkatkan fungsi terminal bongkar muat. Sehingga, mobil tonase besar tidak membahayakan pengguna jalan lain di dalam kota," ujar Sri.
Di samping tertib aturan jam melintas sopir maupun operator truk Odol agar memasang kunci pengaman ganda pada bak kontainer guna mengantisipasi kontainer yang terjatuh.
"Standar keamanan armada dalam membawa muatan berkapasitas berat harus memperhatikan faktor keamanan, serta kelayakan jalan armada tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kobar nomor: 550/840/DISHUB/LLA tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Barang dijelaskan bahwa truk kontainer bermuatan dilarang masuk Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Anggota DPRD Kobar Fraksi Gerindra Sri Lestari mengatakan, menyikapi masih masih banykanya truk Over Dimension/Over Loading (Odol) yang kerap melanggar aturan jam melintas di dalam kota Pangkalan Bun harus segera ditertibkan.
"Kami meminta pemkab agar mengoptimalkan terminal bongkar muat yang didirikan di Desa Pasir Panjang, supaya pemilik barang bisa melangsir barangnya dengan menggunakan kendaraan yang lebih kecil ketika masuk ke dalam kota," kata Sri Lestari saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menurutnya, apabila hal tersebut tidak ditangani secara serius dikhawatirkan dapat membahayakan para pengguna jalan, mengingat kendaraan bertonase besar itu diketahui masih melintas pada saat jam sibuk.
"Pemda melalui instansi terkait, agar melakukan penertiban jam melintas serta meningkatkan fungsi terminal bongkar muat. Sehingga, mobil tonase besar tidak membahayakan pengguna jalan lain di dalam kota," ujar Sri.
Di samping tertib aturan jam melintas sopir maupun operator truk Odol agar memasang kunci pengaman ganda pada bak kontainer guna mengantisipasi kontainer yang terjatuh.
"Standar keamanan armada dalam membawa muatan berkapasitas berat harus memperhatikan faktor keamanan, serta kelayakan jalan armada tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kobar nomor: 550/840/DISHUB/LLA tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Barang dijelaskan bahwa truk kontainer bermuatan dilarang masuk Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
(nag)