Ini Pesan Ridwan Kamil Usai Melantik Kepala BP Cekban dan Rebana
loading...
A
A
A
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengungkapkan bahwa khusus pengelolaan Cekungan Bandung telah mendapatkan dukungan Pemerintah Pusat melalui Perpres Nomor 45 tahun 2018 tentang RTR Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sehingga Cekban menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Selain itu, ada Peraturan Menteri ATR Nomor 24 tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Lalu diturunkan ke Pergub Jabar Nomor 86 tahun 2020 tentang BP Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Menurut Ridwan Kamil, hal inilah yang menjadi dasar hukum dibentuknya Badan Pengelola.
"Hari ini bisa kita saksikan dimulainya sebuah manajemen pembangunan yang lebih baik," ujarnya.
"Untuk Pak Tatang saya titip segera koordinasikan dengan tim provinsi, satu. Kedua koordinasikan dengan lima wilayah di Bandung Raya untuk memulai menyamakan persepsi permasalahan," tambahnya.
Untuk mendukung pengelolaan tata ruang, pihaknya pun menekankan agar pembangunan transportasi publik di wilayah Cekungan Bandung jadi prioritas. Hal itu sejalan dengan teori pembangunan perkotaan, bahwa transportasi publik juga tidak boleh berhenti hanya di satu wilayah administrasi saja.
"Saya titipkan di tahun depan pembangunan transportasi publik itu harus mengemuka dan mewujud dengan maksimal," ungkapnya.
"Tahun depan dari perspektif Cekungan Bandung ini yang harus terlihat baru itu adalah hadirnya BRT- BRT (Bus Rapid Transit) yang jumlahnya harus berlipat - lipat, tolong dianggarkan, koordinasi dengan pusat dan lain sebagainya," tambahnya.
Lebih lanjut Ridwan Kamil mengatakan, BP Cekban merupakan sebuah lembaga yang seyogianya punya kekuatan mengoreksi dan mengevaluasi jika lima kota/kabupaten di kawasan Cekungan Bandung tidak memperlihatkan dukungan anggaran kepada permasalahan yang sifatnya algomerasi.
Ridwan Kamil juga menekankan, Kepala BP Rebana Bernardus Djonoputro agar bisa membawa kawasan ini menjadi yang terdepan.
Selain itu, ada Peraturan Menteri ATR Nomor 24 tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Lalu diturunkan ke Pergub Jabar Nomor 86 tahun 2020 tentang BP Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Menurut Ridwan Kamil, hal inilah yang menjadi dasar hukum dibentuknya Badan Pengelola.
"Hari ini bisa kita saksikan dimulainya sebuah manajemen pembangunan yang lebih baik," ujarnya.
"Untuk Pak Tatang saya titip segera koordinasikan dengan tim provinsi, satu. Kedua koordinasikan dengan lima wilayah di Bandung Raya untuk memulai menyamakan persepsi permasalahan," tambahnya.
Untuk mendukung pengelolaan tata ruang, pihaknya pun menekankan agar pembangunan transportasi publik di wilayah Cekungan Bandung jadi prioritas. Hal itu sejalan dengan teori pembangunan perkotaan, bahwa transportasi publik juga tidak boleh berhenti hanya di satu wilayah administrasi saja.
"Saya titipkan di tahun depan pembangunan transportasi publik itu harus mengemuka dan mewujud dengan maksimal," ungkapnya.
"Tahun depan dari perspektif Cekungan Bandung ini yang harus terlihat baru itu adalah hadirnya BRT- BRT (Bus Rapid Transit) yang jumlahnya harus berlipat - lipat, tolong dianggarkan, koordinasi dengan pusat dan lain sebagainya," tambahnya.
Lebih lanjut Ridwan Kamil mengatakan, BP Cekban merupakan sebuah lembaga yang seyogianya punya kekuatan mengoreksi dan mengevaluasi jika lima kota/kabupaten di kawasan Cekungan Bandung tidak memperlihatkan dukungan anggaran kepada permasalahan yang sifatnya algomerasi.
Ridwan Kamil juga menekankan, Kepala BP Rebana Bernardus Djonoputro agar bisa membawa kawasan ini menjadi yang terdepan.