Sindikat Pengedar Materai Palsu Dibekuk

Rabu, 27 Januari 2016 - 02:02 WIB
Sindikat Pengedar Materai Palsu Dibekuk
Sindikat Pengedar Materai Palsu Dibekuk
A A A
PADANG - Dua anggota sindikat pengedar materai palsu yang sudah beroperasi selama lima tahun di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa malam (26/1/2016) dibekuk petugas Polsek Padang Utara. Dua pelaku digerebek di sebuah kos-kosan Kawasan GOR Haji Agus Salim Padang. Kedua tersangka yang masing-masing berinisial Am dan Bl tak dapat berkutik saat digerebek petugas.

Kapolsek Padang Utara Kompol Albert Zai mengatakan, dari lokasi petugas menemukan sebanyak 850 lebar materai 6000 palsu, printer warna, belasan stempel serta sebuah kartu pers palsu berlogo KPK.

Tak butuh waktu lama kedua tersangka langsung digelandang polisi ke Mapolsek Padang Utara untuk diproses lebih lanjut.

“Diduga kedua tersangka merupakan salah satu jaringan dan sindikat peredaran materai palsu dari daerah Jakarta,“ kata Kapolsek, Selasa (26/1/2016).

Penangkapan tersangka, kata Kapolsek, berawal dari terbongkarnya keaslian materai yang dijual oleh salah satu pelaku yang bekerja pada warung foto copy kepada salah seorang petugas kantor pos.

Karena curiga korban melaporkan adanya penjualan materai palsu dari warung foto copy milik salah seorang tersangka berinisial Bl.

Setelah dikembangkan ternyata materai palsu tersebut dikirimkan dari Jakarta setiap bulannya sebanyak seribu lembar.“Untuk satu materai tersangka menjual dengan harga dua ribu lima ratus rupiah,“ timpal Kapolsek.

Diduga materai palsu ini sudah banyak beredar di wilayah Kota Padang karena kedua tersangka sudah beroperasi selama lima tahun tanpa terendus polisi.

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenai Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6218 seconds (0.1#10.140)