Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali

Jum'at, 15 Mei 2020 - 20:16 WIB
loading...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Polres Jembrana membekuk dua kelompok sindikat penjual surat bebas COVID-19 palsu di Bali. Foto/Chusna
A A A
DENPASAR - Sindikat penjual surat bebas COVID-19 palsu di Bali dibekuk polisi. Mereka telah menjual puluhan surat sehat abal-abal itu kepada calon penumpang kapal di pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Sindikat itu beranggotakan dua kelompok yang berbeda. "Ada tujuh orang anggota dua kelompok ini," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dalam jumpa pers, Jumat (15/5).

Dia menjelaskan, kelompok pertama merupakan kelompok biro perjalanan terdiri tiga tersangka, Ferdinand Marianus Nahak (35) bekerja sebagai sopir travel, Putu Bagus Setya Pratama (20) selaku pengurus travel dan Surya Wirahadi Pratama (29) bagian percetakan.

Kelompok kedua adalah kelompok ojek pelabuhan beranggotakan empat tersangka, Ivan Aditya (35), Roni Firmansyah (24), Putu Endra Ariawan (30) dan Widodo (37). (Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pembunuh yang Jenazahnya Ditemukan di Dalam Sumur PTPN II )

Dalam aksinya, kelompok pertama saling berbagi tugas. Tersangka Surya Wirahadi Pratama bertugas mencetak surat, lalu tersangka Ferdinand Marianus Nahak bertugas menawarkan kepada setiap calon penumpang kapal di pelabuhan Gilimanuk.

Tersangka Putu Bagus Setya Pratama bertugas mengisi identitas penumpang dan menandatangani surat. "Surat palsu itu dijual antara Rp50 sampai Rp100 ribu," beber Adi Wibawa. (Baca juga: Kabar Baik, 53 Pasien Positif Corona Riau Sembuh )

Sedangkan pada kelompok kedua, tersangka Ivan Aditya, Roni Firmansyah dan Putu Endrtua Ariawan mengaku membeli surat palsu dengan cara membeli dari tersangka Widodo. "Ada 15 lembar surat yang dibeli seharga Rp25 ribu per lembar.

Kemudian dijual kepada calon penumpang seharga Rp50 sampai 100 ribu per lembar," ungkap Adi Wibowo.
Kini ketujuh tersangka ditahan dan dijerat pasal 263 atau 268 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ungkap Adi Wibawa.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9070 seconds (0.1#10.140)