Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Jum'at, 15 Mei 2020 - 20:16 WIB
loading...
Polres Jembrana membekuk dua kelompok sindikat penjual surat bebas COVID-19 palsu di Bali. Foto/Chusna
A
A
A
DENPASAR - Sindikat penjual surat bebas COVID-19 palsu di Bali dibekuk polisi. Mereka telah menjual puluhan surat sehat abal-abal itu kepada calon penumpang kapal di pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Sindikat itu beranggotakan dua kelompok yang berbeda. "Ada tujuh orang anggota dua kelompok ini," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dalam jumpa pers, Jumat (15/5).
Dia menjelaskan, kelompok pertama merupakan kelompok biro perjalanan terdiri tiga tersangka, Ferdinand Marianus Nahak (35) bekerja sebagai sopir travel, Putu Bagus Setya Pratama (20) selaku pengurus travel dan Surya Wirahadi Pratama (29) bagian percetakan.
Kelompok kedua adalah kelompok ojek pelabuhan beranggotakan empat tersangka, Ivan Aditya (35), Roni Firmansyah (24), Putu Endra Ariawan (30) dan Widodo (37). (Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pembunuh yang Jenazahnya Ditemukan di Dalam Sumur PTPN II )
Dalam aksinya, kelompok pertama saling berbagi tugas. Tersangka Surya Wirahadi Pratama bertugas mencetak surat, lalu tersangka Ferdinand Marianus Nahak bertugas menawarkan kepada setiap calon penumpang kapal di pelabuhan Gilimanuk.
Sindikat itu beranggotakan dua kelompok yang berbeda. "Ada tujuh orang anggota dua kelompok ini," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dalam jumpa pers, Jumat (15/5).
Dia menjelaskan, kelompok pertama merupakan kelompok biro perjalanan terdiri tiga tersangka, Ferdinand Marianus Nahak (35) bekerja sebagai sopir travel, Putu Bagus Setya Pratama (20) selaku pengurus travel dan Surya Wirahadi Pratama (29) bagian percetakan.
Kelompok kedua adalah kelompok ojek pelabuhan beranggotakan empat tersangka, Ivan Aditya (35), Roni Firmansyah (24), Putu Endra Ariawan (30) dan Widodo (37). (Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pembunuh yang Jenazahnya Ditemukan di Dalam Sumur PTPN II )
Dalam aksinya, kelompok pertama saling berbagi tugas. Tersangka Surya Wirahadi Pratama bertugas mencetak surat, lalu tersangka Ferdinand Marianus Nahak bertugas menawarkan kepada setiap calon penumpang kapal di pelabuhan Gilimanuk.
Lihat Juga :