Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah Pujiama Libatkan Oknum Lintas Profesi
Selasa, 14 Juli 2020 - 20:40 WIB
loading...
Wihartono, kuasa hukum Pujiama saat mendampingi pemeriksaan kliennya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Bali. (Ist)
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali diharapkan segera mengusut tuntas laporan pemalsuan dokumen untuk pembuatan sertifikat tanah milik Ketut Gede Pujiama, agar tak memakan lebih banyak korban.
"Semoga Polda segera membongkar kasus ini, agar korban tidak bertambah banyak,"ujar Wihartono, kuasa hukum Pujiama saat mendampingi pemeriksaan kliennya oleh PenyidikDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun)Polda Bali, Senin (13/7/2020).
Pujiama memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bali dalam kasus pemalsuan kuitansi jual beli tanah yang diduga dilakukan Wayan Padma. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, dengan 22 pertanyaan.
Pemeriksaan kali kedua ini mulai masuk babak baru, yakni lebih fokus pada unsur pemalsuan tanda tangan, materai, blanko kuitansi dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang ditandatangani Kepala Dusun Batas Dukuh Sari dan Lurah Sesetan.
Wihartono mengatakan, dari pendalaman alat bukti tersebut akhirnya terungkap luas tanah yang diambil Padma dari Pujiama di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar mencapai 670 meter persegi.
"Semoga Polda segera membongkar kasus ini, agar korban tidak bertambah banyak,"ujar Wihartono, kuasa hukum Pujiama saat mendampingi pemeriksaan kliennya oleh PenyidikDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun)Polda Bali, Senin (13/7/2020).
Pujiama memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bali dalam kasus pemalsuan kuitansi jual beli tanah yang diduga dilakukan Wayan Padma. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, dengan 22 pertanyaan.
Pemeriksaan kali kedua ini mulai masuk babak baru, yakni lebih fokus pada unsur pemalsuan tanda tangan, materai, blanko kuitansi dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang ditandatangani Kepala Dusun Batas Dukuh Sari dan Lurah Sesetan.
Wihartono mengatakan, dari pendalaman alat bukti tersebut akhirnya terungkap luas tanah yang diambil Padma dari Pujiama di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar mencapai 670 meter persegi.
Lihat Juga :