Heboh Wali Kota Pekalongan Tak Izinkan Lapangan Mataram untuk Salat Idul Fitri, Cek Faktanya
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Beredarnya Surat Wali Kota Pekalongan yang tak mengizinkan penggunaan Lapangan Mataram untuk salat Idul Fitri pada Jumat 21 April 2023 mendatang sempat menghebohkan masyarakat.
Surat itu merupakan jawaban permintaan izin yang diajukan pengurus takmir Masjid Al Hikmah, Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan, Jawa Tengan yang merupakan amal usaha Muhammadiyah.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa pemerintah kota belum bisa memberikan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4/2023) mendatang karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Karena itu, Pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih dipersilakan menyelenggarakan shalat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti Lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng.
"Silakan umat Islam menjalankan salat Id di lapangan manapun, kecuali di Lapangan Mataram," kata Afzan Arslan Djunaid dikutip dari Antara, Senin (17/4/2023).
Sementara Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Restu Hidayat menambahkan yang disampaikan Waki Kota.
"Perbedaan perayaan Lebaran tidak perlu diperdebatkan. Akan tetapi, kalau bisa Lebaran jatuh pada tanggal yang sama agar salat Idul Fitri bisa dilaksanakan bersama-sama di Lapangan Mataram," ujar Restu.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekalongan, Pasrum Affandi menggelar silaturahmi dengan Wali Kota Pekalongan pascasurat tersebut.
“Kita silaturahmi kepada Pak Wali Kota Pekalongan mengklarifikasi surat rekomendasi yang dikeluarkan atas permohonan takmir masjid Al Hikmah Podosugih berkaitan dengan penggunaan Lapangan Mataram untuk salad Idul Fitri 1444 Hijriah,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan memfasilitasi penggunaan fasilitas falitias umum untuk pelaksanaan salat Idul Fitri yang sudah menjadi ketetapan Muhammadiyah yang jatuh pada hari Jumat 21 April 2023.
“Ada sekitar 14 Fasilitas umum yang kami gunakan untuk salat Idul Fitri. Di Stadion Hoegeng juga kami gunakan, di depan kantor kecamatan Selatan juga kami gunakan dan Lapangan Peturen,” tambahnya.
Selama ini Muhammadiyah dengan Pemkot Pekalongan tidak ada masalah sama sekali. Bahkan Wali Kota Pekalongan selalu hadir dan memfasilitasi kegiatan Muhammadiyah.
“Jadi kami mohon untuk tidak dibenturkan dengan Pemkot,” pintanya.
Pasrum juga memohon maaf atas beredarnya surat larangan penggunaan Lapangan Mataram untuk salat Idul Fitri warga Muhammadiyah.
Terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau Pemda untuk mengakomodasi setiap permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idul Fitri.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodasi permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Yaqut di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (17/4/2024).
Menag memberi imbauan tersebut menyusul adanya permohonan izin yang diajukan takmir Masjid Al Hikmah, Podosugih, Pekalongan, Jawa Tengah ke Pemerintah Kota Pekalongan tersebut.
Yaqut meminta masyarakat untuk saling menghormati perbedaan dan hendaknya direspons dan disikapi dengan bijak.
Menag Yaqut juga meminta seluruh pemimpin daerah agar dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Idul Fitri, meskipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah.
Menurut dia, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
Lihat Juga: Ribuan Umat Muslim di Perbatasan Indonesia Timor Leste Salat Id Usung Toleransi Beragama
Surat itu merupakan jawaban permintaan izin yang diajukan pengurus takmir Masjid Al Hikmah, Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan, Jawa Tengan yang merupakan amal usaha Muhammadiyah.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa pemerintah kota belum bisa memberikan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4/2023) mendatang karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Karena itu, Pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih dipersilakan menyelenggarakan shalat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti Lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng.
"Silakan umat Islam menjalankan salat Id di lapangan manapun, kecuali di Lapangan Mataram," kata Afzan Arslan Djunaid dikutip dari Antara, Senin (17/4/2023).
Sementara Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Restu Hidayat menambahkan yang disampaikan Waki Kota.
"Perbedaan perayaan Lebaran tidak perlu diperdebatkan. Akan tetapi, kalau bisa Lebaran jatuh pada tanggal yang sama agar salat Idul Fitri bisa dilaksanakan bersama-sama di Lapangan Mataram," ujar Restu.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekalongan, Pasrum Affandi menggelar silaturahmi dengan Wali Kota Pekalongan pascasurat tersebut.
“Kita silaturahmi kepada Pak Wali Kota Pekalongan mengklarifikasi surat rekomendasi yang dikeluarkan atas permohonan takmir masjid Al Hikmah Podosugih berkaitan dengan penggunaan Lapangan Mataram untuk salad Idul Fitri 1444 Hijriah,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan memfasilitasi penggunaan fasilitas falitias umum untuk pelaksanaan salat Idul Fitri yang sudah menjadi ketetapan Muhammadiyah yang jatuh pada hari Jumat 21 April 2023.
“Ada sekitar 14 Fasilitas umum yang kami gunakan untuk salat Idul Fitri. Di Stadion Hoegeng juga kami gunakan, di depan kantor kecamatan Selatan juga kami gunakan dan Lapangan Peturen,” tambahnya.
Selama ini Muhammadiyah dengan Pemkot Pekalongan tidak ada masalah sama sekali. Bahkan Wali Kota Pekalongan selalu hadir dan memfasilitasi kegiatan Muhammadiyah.
“Jadi kami mohon untuk tidak dibenturkan dengan Pemkot,” pintanya.
Pasrum juga memohon maaf atas beredarnya surat larangan penggunaan Lapangan Mataram untuk salat Idul Fitri warga Muhammadiyah.
Terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau Pemda untuk mengakomodasi setiap permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idul Fitri.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodasi permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Yaqut di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (17/4/2024).
Menag memberi imbauan tersebut menyusul adanya permohonan izin yang diajukan takmir Masjid Al Hikmah, Podosugih, Pekalongan, Jawa Tengah ke Pemerintah Kota Pekalongan tersebut.
Yaqut meminta masyarakat untuk saling menghormati perbedaan dan hendaknya direspons dan disikapi dengan bijak.
Menag Yaqut juga meminta seluruh pemimpin daerah agar dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Idul Fitri, meskipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah.
Menurut dia, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
Lihat Juga: Ribuan Umat Muslim di Perbatasan Indonesia Timor Leste Salat Id Usung Toleransi Beragama
(shf)