Pesan Sabu, Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ alias Jacky ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang karena kasus narkotika jenis sabu. Petugas juga menangkap UBS alias Untung, seorang pensiunan PNS.
JZ yang merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan dari PKB ini ditangkap setelah kepergok memesan sabu dari tersangka UBS.
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau, Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Saat proses penangkapan, BNN mengamankan barang bukti berupa satu buah klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram siap pakai.
Selain itu juga mengamankan dua buah handphone berikut SIM card dua buah kartu tanda penduduk (KTP) dan 1 kartu ATM.
Kepala BNNK Batang, Khrisna Anggara menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu di Kota Pekalongan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap UBS alias untung dan menemukan bukti satu plastik bening berisi sabu.
"Saat dilakukan interogasi awal terhadap tersangka Untung, petugas mendapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ alias Jacky," ujar Khrisna, Kamis (2/2/2023).
Dalam pemeriksaan terungkapn bahwa tersangka JZ merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan, yakni anggota Komisi B dan dari PKB.
Tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
JZ yang merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan dari PKB ini ditangkap setelah kepergok memesan sabu dari tersangka UBS.
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau, Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Saat proses penangkapan, BNN mengamankan barang bukti berupa satu buah klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram siap pakai.
Selain itu juga mengamankan dua buah handphone berikut SIM card dua buah kartu tanda penduduk (KTP) dan 1 kartu ATM.
Kepala BNNK Batang, Khrisna Anggara menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu di Kota Pekalongan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap UBS alias untung dan menemukan bukti satu plastik bening berisi sabu.
"Saat dilakukan interogasi awal terhadap tersangka Untung, petugas mendapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ alias Jacky," ujar Khrisna, Kamis (2/2/2023).
Dalam pemeriksaan terungkapn bahwa tersangka JZ merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan, yakni anggota Komisi B dan dari PKB.
Tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(shf)