Truk Besar Masuk Jalan Protokal di Siang Hari Harus Ditertibkan

Senin, 17 April 2023 - 06:25 WIB
loading...
Truk Besar Masuk Jalan Protokal di Siang Hari Harus Ditertibkan
Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dari Frakssi Gerindra meminta Pemkab Kobar melakukan tindakan tegas mobil angkutan berat yang masuk jalan protokol di siang hari. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dari Frakssi Gerindra meminta Pemkab Kobar melakukan tindakan tegas mobil angkutan berat yang masuk jalan protokol di siang hari.

Rizky Aditya Putra anggota DPRD Kobar mengatakan, karena masih banyak mobil angkutan berat seperti tronton, kontainer dan kendaraan over dimension/ over loading (Odol) yang masuk ke jalan protokol di waktu siang, akibat mengganggu lalu lintas.

"Kami berharap tindakan tegas dari Pemda Kobar atas banyaknya mobil tronton dan angkutan berat yang masuk ini, karena mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain, serta tidak ada lagi insiden yang memakan korban jiwa," kata Rizky Aditya Putra saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi di rapat paripurna pekan lalu.

Pihaknya juga meminta Pemkab Kobar agar mengoptimalkan terminal bongkar muat yang didirikan di Desa Pasir Panjang. "Kami minta supaya pemilik barang bisa melangsir barangnya dengan menggunakan kendaraan yang lebih kecil ketika masuk ke dalam kota," katanya.

Pihaknya juga mengingatkan pemilik, sopir maupun operator truk tonase besar agar memasang kunci pengaman ganda pada bak kontainer, guna mengantisipasi kontainer yang terjatuh seperti belum lama ini.

"Standar keamanan armada dalam membawa muatan berkapasitas berat harus memperhatikan faktor keamanan, serta kelayakan jalan armada tersebut," tuturnya.

Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kobar nomor: 550/840/DISHUB/LLA tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Barang dijelaskan bahwa truk kontainer bermuatan dilarang masuk Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. "Aturan juga sudah jelas, sehingga tinggal tindakan tegas dari Pemda dan instansi terkait," sebutnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)