Muarojambi Gempar! Benda Cagar Budaya Abad 12 Ditemukan di Kapal Tambang Ilegal
loading...
A
A
A
MUAROJAMBI - Benda-benda cagar budaya ditemukan dalam kapal tambang ilegal, di Sungai Batanghari saat berada di wilayah Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Benda-benda cagar budaya itu, ditemukan saat petugas Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, menggelar razia.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan benda kuno yang diperkirakan berasal dari abad 12. Pamong Budaya Ahli Muda, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, Nivie Hari Putranto membenarkan adanya benda-benda cagar budaya yang disita saat razia kapal tambang ilegal di perairan Sungai Batanghari.
"Kita melakukan razia terhadap kapal-kapal tambang ilegal tersebut, dan ditemukan puluhan benda-benda cagar budaya dari abad 12," ungkap Nivie, Kamis (13/4/2023). Terungkapnya tindakan ilegal pengambilan benda-benda cagar budaya dari dalam Sungai Batanghari tersebut, berawal dari laporan masyarakat.
Dalam laporan masyarakat tersebut, disebutkan adanya aktivitas ilegal yang mencurigakan, yakni mengambil benda-benda cagar budaya di dalam Sungai Batanghari. "Ada beberapa benda cagar budaya, diantaranya botol Eropa yang tingginya 24 cm, dan diameter 7,2 cm asal benda tersebut Eropa abad 19-20," tutur Nivie.
Kemudian ada juga dalam bentuk wadah, yakni wadah Cepuk yang tingginya 1,4 cm dengan diameter 5,1 cm, terbuat dari porselen warna putih, glasir putih, asal China dari zaman dinasti Song abad 12-13.
Ada juga benda bernama Kai Yuan Tung Pao yang diameternya 23,92 mm, tebal 1,25 mm, peninggalan zaman dinasti Tang, tahun 618-907. Ditemukan pula Tien Sheng Yuan Pao, diameter 24,67 mm, tebal, 1,10 mm yang diketahui dari zaman dinasti Sung Utara, pada tahun 960-1127.
Baca Juga
Dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan benda kuno yang diperkirakan berasal dari abad 12. Pamong Budaya Ahli Muda, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, Nivie Hari Putranto membenarkan adanya benda-benda cagar budaya yang disita saat razia kapal tambang ilegal di perairan Sungai Batanghari.
"Kita melakukan razia terhadap kapal-kapal tambang ilegal tersebut, dan ditemukan puluhan benda-benda cagar budaya dari abad 12," ungkap Nivie, Kamis (13/4/2023). Terungkapnya tindakan ilegal pengambilan benda-benda cagar budaya dari dalam Sungai Batanghari tersebut, berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga
Dalam laporan masyarakat tersebut, disebutkan adanya aktivitas ilegal yang mencurigakan, yakni mengambil benda-benda cagar budaya di dalam Sungai Batanghari. "Ada beberapa benda cagar budaya, diantaranya botol Eropa yang tingginya 24 cm, dan diameter 7,2 cm asal benda tersebut Eropa abad 19-20," tutur Nivie.
Kemudian ada juga dalam bentuk wadah, yakni wadah Cepuk yang tingginya 1,4 cm dengan diameter 5,1 cm, terbuat dari porselen warna putih, glasir putih, asal China dari zaman dinasti Song abad 12-13.
Ada juga benda bernama Kai Yuan Tung Pao yang diameternya 23,92 mm, tebal 1,25 mm, peninggalan zaman dinasti Tang, tahun 618-907. Ditemukan pula Tien Sheng Yuan Pao, diameter 24,67 mm, tebal, 1,10 mm yang diketahui dari zaman dinasti Sung Utara, pada tahun 960-1127.