Muarojambi Gempar! Benda Cagar Budaya Abad 12 Ditemukan di Kapal Tambang Ilegal

Kamis, 13 April 2023 - 18:31 WIB
loading...
A A A
"Ada juga fragmen botol, tinggi 9,5 cm, diameter 71,51 mm, asal China yang diketahui dari zaman dinasti Song abad 12, serta benda cagar budaya bernama fragmen mangkuk, tinggi 5 cm, diameter 13 cm warna hijau seladon asal China, yang diketahui dari zaman dinasti Song Yuan pada abad 13," terangnya.

Dengan banyaknya temuan barang berharga tersebut, dirinya mengimbau agar aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan. "Diimbau pelaku untuk berhenti, karena melanggar UU No. 11/2010 tentang cagar budaya, Pasal 26 ayat 4," tandas Nivie.

"Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat 2, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya," imbuhnya.

Menurutnya, ketentuan pidananya UU No. 11/2010 tentang cagar budaya Pasal 103, yakni setiap orang yang tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 10 tahun, atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2579 seconds (0.1#10.140)