Muarojambi Gempar! Benda Cagar Budaya Abad 12 Ditemukan di Kapal Tambang Ilegal

Kamis, 13 April 2023 - 18:31 WIB
loading...
Muarojambi Gempar! Benda...
Benda-benda cagar budaya, ditemukan di dalam Sungai Batanghari, yang ada di wilayah Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Foto/MPI/Azhari Sultan Jambi
A A A
MUAROJAMBI - Benda-benda cagar budaya ditemukan dalam kapal tambang ilegal, di Sungai Batanghari saat berada di wilayah Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Benda-benda cagar budaya itu, ditemukan saat petugas Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, menggelar razia.

Baca juga: Pemkot Padang Bangun Ulang Rumah Bersejarah Bung Karno setelah Dihancurkan hingga Rata dengan Tanah

Dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan benda kuno yang diperkirakan berasal dari abad 12. Pamong Budaya Ahli Muda, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, Nivie Hari Putranto membenarkan adanya benda-benda cagar budaya yang disita saat razia kapal tambang ilegal di perairan Sungai Batanghari.



"Kita melakukan razia terhadap kapal-kapal tambang ilegal tersebut, dan ditemukan puluhan benda-benda cagar budaya dari abad 12," ungkap Nivie, Kamis (13/4/2023). Terungkapnya tindakan ilegal pengambilan benda-benda cagar budaya dari dalam Sungai Batanghari tersebut, berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: 2 Pemandu Lagu Dilucuti Bajunya dan Dilempar ke Laut, Satpol PP Langsung Segel Tempat Karaoke

Dalam laporan masyarakat tersebut, disebutkan adanya aktivitas ilegal yang mencurigakan, yakni mengambil benda-benda cagar budaya di dalam Sungai Batanghari. "Ada beberapa benda cagar budaya, diantaranya botol Eropa yang tingginya 24 cm, dan diameter 7,2 cm asal benda tersebut Eropa abad 19-20," tutur Nivie.

Kemudian ada juga dalam bentuk wadah, yakni wadah Cepuk yang tingginya 1,4 cm dengan diameter 5,1 cm, terbuat dari porselen warna putih, glasir putih, asal China dari zaman dinasti Song abad 12-13.

Ada juga benda bernama Kai Yuan Tung Pao yang diameternya 23,92 mm, tebal 1,25 mm, peninggalan zaman dinasti Tang, tahun 618-907. Ditemukan pula Tien Sheng Yuan Pao, diameter 24,67 mm, tebal, 1,10 mm yang diketahui dari zaman dinasti Sung Utara, pada tahun 960-1127.

Baca juga: Asyik Lucuti Baju saat Sahur, Pasangan Selingkuh Panik Rumah Kontrakan Digedor Warga

"Ada juga fragmen botol, tinggi 9,5 cm, diameter 71,51 mm, asal China yang diketahui dari zaman dinasti Song abad 12, serta benda cagar budaya bernama fragmen mangkuk, tinggi 5 cm, diameter 13 cm warna hijau seladon asal China, yang diketahui dari zaman dinasti Song Yuan pada abad 13," terangnya.

Dengan banyaknya temuan barang berharga tersebut, dirinya mengimbau agar aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan. "Diimbau pelaku untuk berhenti, karena melanggar UU No. 11/2010 tentang cagar budaya, Pasal 26 ayat 4," tandas Nivie.

"Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat 2, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya," imbuhnya.

Menurutnya, ketentuan pidananya UU No. 11/2010 tentang cagar budaya Pasal 103, yakni setiap orang yang tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 10 tahun, atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silaturahmi Akbar Betawi,...
Silaturahmi Akbar Betawi, Pramono Minta Cagar Budaya Terus Dilestarikan
Bripka Yuyun Sanjaya,...
Bripka Yuyun Sanjaya, Pembunuh Ragil di Sel Tahanan Divonis 15 Tahun Penjara
Banjir Meluas, Pemkot...
Banjir Meluas, Pemkot Jambi Tetapkan Status Darurat Tanggap Bencana
Banjir Rendam Ribuan...
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Muarojambi, 3 Desa Terisolasi
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
Menantang Maut di Jembatan...
Menantang Maut di Jembatan Bambu Sekernan Muarojambi
Time Magazine Nobatkan...
Time Magazine Nobatkan House of Tugu Jakarta World’s Greatest Places 2026
Segel Tanah Liat Kuno...
Segel Tanah Liat Kuno Ditemukan di Reruntuhan Kota Bairen
Sisa-sisa Abu Manusia...
Sisa-sisa Abu Manusia Bertebaran, Tempat Kremasi Tertua di Dunia Ditemukan
Rekomendasi
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Lineker Semprot FIFA:...
Lineker Semprot FIFA: Hukuman Madibo Tak Masuk Akal
6 Fakta NATO Jelang...
6 Fakta NATO Jelang KTT Ankara, Memiliki 3,3 Juta Prajurit dan Anggaran Militer Terbesar di Dunia
Berita Terkini
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Infografis
Kapal Bantuan Gaza Dibom...
Kapal Bantuan Gaza Dibom Israel di Perairan Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved