PTTUN Kabulkan Gugatan Paslon Ujang-Jawawi Maju di Kalteng

Selasa, 08 Desember 2015 - 19:27 WIB
PTTUN Kabulkan Gugatan Paslon Ujang-Jawawi Maju di Kalteng
PTTUN Kabulkan Gugatan Paslon Ujang-Jawawi Maju di Kalteng
A A A
JAKARTA - Peta politik di Kalimantan Tengah (Kalteng)sehari jelang Pilkada berubah. Hal itu terkait dikabulkannya gugatan pasangan calon (paslon) Ujang Iskandar-Jawawi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Didik Andy Prastowo tersebut menerima gugatan dari pemohon untuk seluruhnya sekaligus memerintahkan KPU untuk mengikutsertakan pasangan nomor urut 3 ini di pilkada.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan mencabut SK KPU soal pembatalan Ujang Iskandar-Jawawi," ujar hakim Didik di Gedung PTTUN Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Dalam amar putusan lainnya, majelis juga menghukum tergugat (KPU) untuk membayar perkara serta menetapkan penundaan objek perkara.

Seperti diketahui sebelumnya pasangan Ujang-Jawawi dibatalkan keikutsertaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.

Hal itu tidak terlepas dari putusan DKPP yang menganulir putusan KPU Kalimantan Tengah serta memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada komisionernya karena dianggap tidak tepat dalam mengeluarkan putusan.

"Majelis hakim tidak menilai putusan DKPP juga ikut menggugurkan ujang Jawawi," tambah Didik.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6615 seconds (0.1#10.140)