JCW Desak Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Kaliurang Sleman
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Jogja Police Watch (JPW) mendesak pihak kepolisian Polda DIY dan Polresta Sleman untuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Heru Prasetiyo terhadap korban Ayu Indraswari. Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di wisma penginapan di Jalan Kaliurang Km 18, Sleman, 18 Maret 2023 lalu.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mengatakan rekonstruksi penting untuk dilakukan dalam perkara pembunuhan dengan sangat sadis dan keji ini.
Pasalnya rekonstruksi merupakan salah satu pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam Berita Acara Pidana (BAP). "Rekonstruksi adalah salah satu tahapan penting untuk memperkuat fakta,"ujar dia.
Menurutnya, tersangka Heru Prasetiyo penting dihadirkan dalam proses rekonstruksi nantinya, termasuk juga para saksi yang mengetahui peristia berdarah tersebut. "Kalau korban kan bisa diperankan pengganti atau menggunakan patung baju maniken," ujarnya.
Fakta-fakta kasus pembunuhan disertai mutilasi akan terungkap lewat rekonstruksi. Karena itu penting bagi pihak kepolisian melakukan rekonstruksi perkara sadis dan keji ini.
"JPW mendukung pihak kepolisian Polda DIY menerapkan pasal yang paling berat yakni pidana mati terhadap pelaku pembunuhan disertai mutilasi ini," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Heri Prasetyo pemuda asal Temanggung Jawa Tengah ini melakukan aksi keji membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari, teman kencannya yang sengaja di-booking untuk dihabisi tanggal 18 Maret 2023 lalu.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mengatakan rekonstruksi penting untuk dilakukan dalam perkara pembunuhan dengan sangat sadis dan keji ini.
Pasalnya rekonstruksi merupakan salah satu pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam Berita Acara Pidana (BAP). "Rekonstruksi adalah salah satu tahapan penting untuk memperkuat fakta,"ujar dia.
Menurutnya, tersangka Heru Prasetiyo penting dihadirkan dalam proses rekonstruksi nantinya, termasuk juga para saksi yang mengetahui peristia berdarah tersebut. "Kalau korban kan bisa diperankan pengganti atau menggunakan patung baju maniken," ujarnya.
Fakta-fakta kasus pembunuhan disertai mutilasi akan terungkap lewat rekonstruksi. Karena itu penting bagi pihak kepolisian melakukan rekonstruksi perkara sadis dan keji ini.
"JPW mendukung pihak kepolisian Polda DIY menerapkan pasal yang paling berat yakni pidana mati terhadap pelaku pembunuhan disertai mutilasi ini," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Heri Prasetyo pemuda asal Temanggung Jawa Tengah ini melakukan aksi keji membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari, teman kencannya yang sengaja di-booking untuk dihabisi tanggal 18 Maret 2023 lalu.
(don)