JCW Desak Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Kaliurang Sleman
Kamis, 06 April 2023 - 10:39 WIB
loading...
Jogja Police Watch (JPW) mendesak pihak kepolisian Polda DIY dan Polresta Sleman untuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Heru Prasetiyo. Foto ilustrasi
A
A
A
YOGYAKARTA - Jogja Police Watch (JPW) mendesak pihak kepolisian Polda DIY dan Polresta Sleman untuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Heru Prasetiyo terhadap korban Ayu Indraswari. Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di wisma penginapan di Jalan Kaliurang Km 18, Sleman, 18 Maret 2023 lalu.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mengatakan rekonstruksi penting untuk dilakukan dalam perkara pembunuhan dengan sangat sadis dan keji ini. Baca juga: Rumah Mbah Slamet si Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 12 Orang Dibanjiri Warga
Pasalnya rekonstruksi merupakan salah satu pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam Berita Acara Pidana (BAP). "Rekonstruksi adalah salah satu tahapan penting untuk memperkuat fakta,"ujar dia.
Menurutnya, tersangka Heru Prasetiyo penting dihadirkan dalam proses rekonstruksi nantinya, termasuk juga para saksi yang mengetahui peristia berdarah tersebut. "Kalau korban kan bisa diperankan pengganti atau menggunakan patung baju maniken," ujarnya.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mengatakan rekonstruksi penting untuk dilakukan dalam perkara pembunuhan dengan sangat sadis dan keji ini. Baca juga: Rumah Mbah Slamet si Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 12 Orang Dibanjiri Warga
Pasalnya rekonstruksi merupakan salah satu pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam Berita Acara Pidana (BAP). "Rekonstruksi adalah salah satu tahapan penting untuk memperkuat fakta,"ujar dia.
Menurutnya, tersangka Heru Prasetiyo penting dihadirkan dalam proses rekonstruksi nantinya, termasuk juga para saksi yang mengetahui peristia berdarah tersebut. "Kalau korban kan bisa diperankan pengganti atau menggunakan patung baju maniken," ujarnya.
Lihat Juga :