Diduga Terlibat Illegal Logging, Bos PT Bangun Cipta Mandiri Diamankan
Senin, 20 Juli 2020 - 06:08 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: BNPB Beri Dana Siap Pakai Rp1 Miliar untuk Penanganan Banjir Lutra )
Leonardo menambahkan, terungkapnya kasus illegal logging ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua.
"Tim operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat”ungkapnya.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti illegal logging, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan illegal maupun tambang illegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya.
"Di tengah pandemi COVID-19, tim kami terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumberdaya alam kita,” tegas Rasio.
“Kami harapkan para pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Pelaku kejahatan seperti FW ini mencari keuntungan diatas penderitaan masyarakat banyak. Kalau hutan dan lingkungan hidup kita rusak maka kehidupan masyarakat terancam bencana, banyak yang jadi korban sudah banyak contohnya. Kejahatan FW ini juga merugikan negara karena negara kehilangan pendapatan dari sumberdaya alam. Jadi sudah sepantasnya FW maupun pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya dihukum seberatnya agar ada efek jera," tambah Rasio.
Sementara itu, Felix Wiliyanto yang dikonfirmasi menyatakan dirinya akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan dirinya di Jakarta belum lama ini. Felix juga menyesalkan dasar penangkapan dirinya oleh petugas Gakum yang dianggap tidak sesuai prosedur alias tanpa dasar.
Leonardo menambahkan, terungkapnya kasus illegal logging ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua.
"Tim operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat”ungkapnya.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti illegal logging, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan illegal maupun tambang illegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya.
"Di tengah pandemi COVID-19, tim kami terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumberdaya alam kita,” tegas Rasio.
“Kami harapkan para pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Pelaku kejahatan seperti FW ini mencari keuntungan diatas penderitaan masyarakat banyak. Kalau hutan dan lingkungan hidup kita rusak maka kehidupan masyarakat terancam bencana, banyak yang jadi korban sudah banyak contohnya. Kejahatan FW ini juga merugikan negara karena negara kehilangan pendapatan dari sumberdaya alam. Jadi sudah sepantasnya FW maupun pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya dihukum seberatnya agar ada efek jera," tambah Rasio.
Sementara itu, Felix Wiliyanto yang dikonfirmasi menyatakan dirinya akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan dirinya di Jakarta belum lama ini. Felix juga menyesalkan dasar penangkapan dirinya oleh petugas Gakum yang dianggap tidak sesuai prosedur alias tanpa dasar.
Lihat Juga :