Diduga Terlibat Illegal Logging, Bos PT Bangun Cipta Mandiri Diamankan

Senin, 20 Juli 2020 - 06:08 WIB
loading...
Diduga Terlibat Illegal Logging, Bos PT Bangun Cipta Mandiri Diamankan
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua menangkap PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) terkait dugaan kasus illegal logging.Foto/Andrew Chan
A A A
SORONG - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua menangkap Felix Wiliyanto (56), bos PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) terkait dugaan kasus illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat.

Felix Wiliyanto ditangkap pada 16 Juli 2020 di Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah Felix Wiliyanto dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik. Felix Wiliyanto telah dibawa ke Sorong pada 17 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/Tahap II.

(Baca juga: https://daerah.sindonews.com/read/106398/174/polda-riau-bongkar-penyulingan-minyak-ilegal-milik-pt-chevron-1595178429 )

Terkait dengan kasus illegal logging ini, dua tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu Sudirman dan H Nudin telah menjalani persidangan. Dalam putusan pengadilan Negeri Sorong kedua terdakwa diputus bebas oleh hakim pengadilan negeri setempat.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom kepada Okezone melalui sambungan telepon seluler mengatakan bahwa, Boss PT. Bangun Cipta Mandiri itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada tanggal 31 Maret 2020.

FW akan dikenakan pasal sangkaan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” seperti tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

FW diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp 2,5 miliar," ujar Leonardo Gultom.

(Baca juga: BNPB Beri Dana Siap Pakai Rp1 Miliar untuk Penanganan Banjir Lutra )

Leonardo menambahkan, terungkapnya kasus illegal logging ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua.

"Tim operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat”ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)