Mirip Kasus Mahasiswa UI, Korban Kecelakaan Meninggal di Tomohon Dijadikan Tersangka

Sabtu, 01 April 2023 - 20:35 WIB
loading...
Mirip Kasus Mahasiswa UI, Korban Kecelakaan Meninggal di Tomohon Dijadikan Tersangka
Kasus korban kecelakaan meninggal jadi tersangka terjadi di Kota Tomohon. Riedel Massie, ayah korban mengaku kecewa anaknya dijadikan tersangka oleh polisi. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
TOMOHON - Kasus korban kecelakaan lalu lintas meninggal dijadikan tersangka terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Peristiwa ini mirip dengan kejadian yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syaputra, yang dijadikan tersangka usai meninggal kecelakaan ditabrak pensiunan polisi.

Korban di Tomohon bernama Kyrie Massie (14). Remaja ini meninggal dalam kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada 26 Mei 2022 lalu sekira pukul 22.00 WITA, di ruas jalan Kelurahan Wailan, Tomohon Utara.


Riedel Massie, ayah korban mengaku kecewa, anaknya yang ditabrak hingga meninggal malah dijadikan tersangka oleh polisi.

"Kenapa anak saya yang ditabrak bahkan meninggal dunia justru dijadikan tersangka oleh polisi. Ini sangat tidak masuk akal," ujar Ridel Massie, Sabtu (1/4/2023).

Riedel menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika anaknya bersama dua orang temannya bergoncengan di atas sepeda motor matik. Mereka yang hendak keluar dari lorong dekat Gereja GMIM Bait El Wailan tiba-tiba ditabrak oleh sepeda motor yang melaju kencang.

Sepeda motor yang menabrak korban dikendarai Randy Wongkar, bersama kedua orang temannya. Akibat tabrakan tersebut korban langsung terpental di trotoar dan kepalanya terbentur keras di pot bunga.


Korban sempat dilarikan ke RS Bethesda, namun nyawanya tak bisa tertolong. Siswa SMP Negeri 1 Tomohon itu meninggal dunia dikarenakan urat besar di bagian kepala putus, diduga akibat benturan keras.

Tiga hari pasca kepergian anaknya, pihak keluarga bertandang ke Mapolres Tomohon untuk membuat laporan atas kejadian tragis yang menimpa anak laki-laki satu-satunya itu. Namun bukannya mendapatkan keadilan sesuai harapan, Kyrie justru dijadikan tersangka oleh pihak Polres Tomohon.

"Laporan Polisi kami masukkan tiga hari pasca kejadian, kemudian dilakukan gelar perkara pada 14 September 2022. Tapi yang lebih membuat kami heran, keesokan harinya di tanggal 15, Polres mengeluarkan SPDP, kan aneh, tahapannya tidak sesuai, kok ditetapkan tersangka dulu baru diterbitkan SPDP, harusnyakan disidik dulu baru ditetapkan tersangka," tutur Riedel

Tak hanya itu, Ridel mengaku mendapati kejanggalan lainnya yakni saat pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Tomohon pada September lalu, di mana ada keterangan Saksi Jen Poluan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan sampai saat ini pihak keluarga sama sekali tak pernah melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jen Poluan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)