Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Ketua BEM UI: Sambo Jilid II
Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:55 WIB
loading...
Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) yang tewas kecelakaan dijadikan tersangka. Foto: Dok UI
A
A
A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bakal terus memperjuangkan keadilan bagi temannya Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) yang tewas dalam kecelakaan lalu malah ditetapkan tersangka. Hasya terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi.
"Mengecam penetapan tersangka untuk almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid II," ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, Sabtu (28/1/2023).
Kecelakaan yang melibatkan Hasya dengan mantan Kapolsek Cilincing AKBP Eko Setia Budi Wahono memperlihatkan wajah aparat kepolisian yang makin hari makin jauh dari kata keadilan.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka versi Keluarga
"Kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," ungkapnya.
"Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian. Proses hukum yang adil jadi dinomorduakan," sambungnya.
"Mengecam penetapan tersangka untuk almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid II," ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, Sabtu (28/1/2023).
Kecelakaan yang melibatkan Hasya dengan mantan Kapolsek Cilincing AKBP Eko Setia Budi Wahono memperlihatkan wajah aparat kepolisian yang makin hari makin jauh dari kata keadilan.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka versi Keluarga
"Kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," ungkapnya.
"Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian. Proses hukum yang adil jadi dinomorduakan," sambungnya.
Lihat Juga :