Korupsi Dana Desa Rp354 Juta, Mantan Kades di OKU Timur Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Februari 2023 - 14:25 WIB
loading...
Korupsi Dana Desa Rp354 Juta, Mantan Kades di OKU Timur Ditangkap Polisi
Mantan Kades di OKU Timur ditangkap polisi karena korupsi dana desa. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
OKU TIMUR - Mantan Kades Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, berinisial CW (50) diringkus Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres OKU Timur.

Kabag Ops Polres OKU Timur, Kompol Alex Andrian mengatakan, CW diduga telah melakukan korupsi dana desa dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp354 juta.

"Tersangka CW ini menjabat pada tahun 2015-2020. Dan anggaran yang telah dikorupsi termasuk dalam anggaran dana desa tahun 2017-2018," ujar Kompol Alex, Selasa (28/2/2023).



Dijelaskan Alex, penangkapan tersangka CW berawal dari informasi yang diterima Unit Pidkor Polres OKU Timur terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran desa.

"Kita lakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa penyimpangan, ditindaklanjuti dinaikan ketingkat penyidikan hingga penetapan tersangka," jelasnya.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 yang terjadi di Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, tersebut juga dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPKP.



"Dari perhitungan BPKP dan tenaga ahli, kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan tersangka CM mencapai Rp354 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 64 KUHP.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4949 seconds (0.1#10.140)