Gubernur Khofifah Ajak Warga Jatim Segera Lapor SPT Pajak
Senin, 27 Maret 2023 - 19:53 WIB
loading...
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3/2023). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim yang menjadi Wajib Pajak (WP) agar segera membuat laporan Surat Pemberitahuan ( SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022.
Pasalnya, batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2023, sementara WP Badan pada 30 April 2023.
Orang nomor satu di Jatim itu mengimbau masyarakat Jatim segera melakukan pelaporan pajak terlebih saat ini sistemnya sudah sangat mudah dan serba online.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ingin Pasar Induk Kota Batu Jadi One Stop Service
"Saya mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan," kata Khofifah usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3/2023).
Sebagai informasi, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui E-Filing atau E-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. "Saya melaporkan SPT secara online melalui e-filing, prosesnya cepat , mudah, dan dapat dilakukan dimana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak,” imbuh Khofifah.
Pasalnya, batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2023, sementara WP Badan pada 30 April 2023.
Orang nomor satu di Jatim itu mengimbau masyarakat Jatim segera melakukan pelaporan pajak terlebih saat ini sistemnya sudah sangat mudah dan serba online.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ingin Pasar Induk Kota Batu Jadi One Stop Service
"Saya mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan," kata Khofifah usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3/2023).
Sebagai informasi, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui E-Filing atau E-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. "Saya melaporkan SPT secara online melalui e-filing, prosesnya cepat , mudah, dan dapat dilakukan dimana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak,” imbuh Khofifah.
Lihat Juga :