Gubernur Khofifah Ajak Warga Jatim Segera Lapor SPT Pajak

Senin, 27 Maret 2023 - 19:53 WIB
loading...
Gubernur Khofifah Ajak Warga Jatim Segera Lapor SPT Pajak
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3/2023). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim yang menjadi Wajib Pajak (WP) agar segera membuat laporan Surat Pemberitahuan ( SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022.

Pasalnya, batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2023, sementara WP Badan pada 30 April 2023.

Orang nomor satu di Jatim itu mengimbau masyarakat Jatim segera melakukan pelaporan pajak terlebih saat ini sistemnya sudah sangat mudah dan serba online.



"Saya mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan," kata Khofifah usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3/2023).



Sebagai informasi, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui E-Filing atau E-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. "Saya melaporkan SPT secara online melalui e-filing, prosesnya cepat , mudah, dan dapat dilakukan dimana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak,” imbuh Khofifah.

Ketua Umum PP Muslimat NU itu mengatakan, pelaporan SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Sehingga setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkannya.



Tak hanya itu, Khofifah juga menyebut kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan ini juga menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa. "Karena proses untuk membangun negeri ini, memang komponen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak," katanya.

Khofifah juga mengimbau wajib pajak di Jatim untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. "Sekarang NIK bisa jadi NPWP sekaligus, tapi harus divalidasi, yang belum bisa segera dilakukan penyesuaian dan validasi," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Sigit Danang Joyo menyampaikan apresiasi kepada Khofifah yang berkenan melaporkan SPT tahunan. Menurutnya, hal ini bisa menjadi contoh bagi seluruh wajib pajak di Jatim. "Progres pelaporan SPT sejauh ini tidak mengalami penurunan," katanya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2492 seconds (0.1#10.140)