Mabuk Berat, Pria di Sleman Nekat Serang Pengendara Pakai Celurit
loading...
A
A
A
Korban sempat memaki-maki tersangka MS yang saat itu berhenti sesaat. Nampaknya apa yang dilakukan oleh korban membuat nyali pelaku (MS) menciut sehingga langsung melarikan diri. "Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jalan Kaliurang," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian punggung dengan panjang ± 3 (tiga) cm dengan dalam sekitar 2 (dua) cm. Korban harus mendapatkan jahitan sebanyak 3 (tiga) jahitan di dalam dan 4 (empat) jahitan di luar atau di kulit. Sedangkan temannya mengalami luka lecet di pundak.
Keduanya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku. Polisi kemudian memburu pelaku tersebut.
Deni mengungkap, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (7/3/2023) di parkir sebelah timur Monumen Jogja Kembali. Tersangka tidak berkutik ketika polisi mengamankannya dan membawanya ke Mapolres Sleman."Sebelum beraksi, MS menenggak 4 botol Anggur Merah',"kata dia.
Saat beraksi, MS memang telah membawa celurit yang disembunyikan di balik baju bagian belakang. MS beralasan membawa celurit untuk jaga diri. "Karena mabuk maka MS mengira pelaku adalah Klitih,"kata Kanit IV Pidkor Satreskrim Iptu Apfryyadi Pratama,
Saat kejadian, tersangka melakukan aksinya sendirian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian punggung dengan panjang ± 3 (tiga) cm dengan dalam sekitar 2 (dua) cm. Korban harus mendapatkan jahitan sebanyak 3 (tiga) jahitan di dalam dan 4 (empat) jahitan di luar atau di kulit. Sedangkan temannya mengalami luka lecet di pundak.
Keduanya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku. Polisi kemudian memburu pelaku tersebut.
Baca Juga
Deni mengungkap, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (7/3/2023) di parkir sebelah timur Monumen Jogja Kembali. Tersangka tidak berkutik ketika polisi mengamankannya dan membawanya ke Mapolres Sleman."Sebelum beraksi, MS menenggak 4 botol Anggur Merah',"kata dia.
Saat beraksi, MS memang telah membawa celurit yang disembunyikan di balik baju bagian belakang. MS beralasan membawa celurit untuk jaga diri. "Karena mabuk maka MS mengira pelaku adalah Klitih,"kata Kanit IV Pidkor Satreskrim Iptu Apfryyadi Pratama,
Saat kejadian, tersangka melakukan aksinya sendirian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
(nic)