Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Begini Isinya

Rabu, 22 Maret 2023 - 22:26 WIB
loading...
A A A
Sedangkan poin ketujuh, berisi tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M. Kegiatan ini dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se Kota Surabaya. "Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," katanya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7144 seconds (0.1#10.140)