Curi Handphone dan Uang Orang yang Sedang Salat, Pria Ini Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
SALATIGA - MH (45), warga Ngumbulan, Candimulyo, Kabupaten Temanggung tak berkutik saat dibekuk polisi . MH dibekuk karena mencuri tas berisi handphone dan uang sebanyak Rp500.000 milik warga yang sedang salat zuhur.
Peristiwa itu terjadi di Masjid Ar Rahman Universitas Islam Negeri (UIN) Pulutan, Sidorejo, Salatiga. Selang beberapa hari kemudian, pelaku diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata MH adalah seorang penjahat yang telah melakukan puluhan kali tindak pidana pencurian disejumlah daerah. Sebelum tertangkap polisi, MH mencuri dompet berisi uang Rp2 juta di SPBU Babadan, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin Suryani menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan postingan orang menjual handphone dengan ciri-ciri mirip milik korban pencurian di Masjid AR Rahman di media sosial. Selanjutnya, polisi menjebak pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.
"Setelah kita pancing, akhirnya disepakati untuk transaksi secara COD di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Selanjutnya, tersangka kami amankan," terangnya, Senin (20/3/2023).
Baca: Keroyok 2 Pemuda hingga Babak Belur, Sekelompok Preman Kampung Dibekuk Polisi.
Dia mengatakan, saat ditangkap tersangka tidak bisa berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya setelah petugas menunjukkan bukti-bukti dirinya melakukan pencurian di Masjid Ar Rahman. "Kemudian pelaku kami gelandang di Mapolres Salatiga untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Peristiwa itu terjadi di Masjid Ar Rahman Universitas Islam Negeri (UIN) Pulutan, Sidorejo, Salatiga. Selang beberapa hari kemudian, pelaku diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata MH adalah seorang penjahat yang telah melakukan puluhan kali tindak pidana pencurian disejumlah daerah. Sebelum tertangkap polisi, MH mencuri dompet berisi uang Rp2 juta di SPBU Babadan, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin Suryani menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan postingan orang menjual handphone dengan ciri-ciri mirip milik korban pencurian di Masjid AR Rahman di media sosial. Selanjutnya, polisi menjebak pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.
"Setelah kita pancing, akhirnya disepakati untuk transaksi secara COD di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Selanjutnya, tersangka kami amankan," terangnya, Senin (20/3/2023).
Baca: Keroyok 2 Pemuda hingga Babak Belur, Sekelompok Preman Kampung Dibekuk Polisi.
Dia mengatakan, saat ditangkap tersangka tidak bisa berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya setelah petugas menunjukkan bukti-bukti dirinya melakukan pencurian di Masjid Ar Rahman. "Kemudian pelaku kami gelandang di Mapolres Salatiga untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
(nag)