ODP dan OTG di Gowa Dianjurkan Jalani Karantina di Hotel yang Disiapkan Pemprov

Selasa, 28 April 2020 - 20:00 WIB
loading...
ODP dan OTG di Gowa...
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat mengunjungi Hotel Swiss Bel Pantai Losari yang menjadi hotel karantina bagi ODP kasus covid-19. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, menganjurkan agar orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG) virus corona alias covid-19 di Kabupaten Gowa menjalani karantina di Hotel Swiss-Bel Pantai Losari. Hotel Swiss Bel Pantai Losari merupakan hotel yang disiapkan Pemprov Sulsel sebagai lokasi karantina ODP covid-19.

“Kalau berkenan, yang ODP dan OTG, mumpung kita lagi karantina di Makassar di beberapa hotel kita. Saat ini baru menggunakan satu hotel di Swissbel, mudah-mudahan Pak Bupati berkenan supaya kita anjurkan (karantina) di Makassar agar minimal bisa kita pusatkan di Makassar,” katanya saat melakukan video conference dengan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Selasa (28/4/2020).

Pada kesempatan itu, Gubernur Nurdin menegaskan Pemprov Sulsel siap mendukung Kabupaten Gowa dalam pemutusan covid-19 ini. Mereka juga sekaligus membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gowa.

“PSBB Gowa juga sama, saya kira Gowa bisa lebih mudah, karena mereka sudah tahu episentrum penularan. Tinggal dijaga supaya tidak ada carrier, dan kedua lokal transmission ini harus diputus,” sebut dia.

Selepas video conference itu, Gubernur Nurdin melakukan kunjungan ke Hotel Swiss-Bel Pantai Losari. Ia menyampaikan di hotel tersebut, mereka yang masuk kategori ODP dikarantina selama 14 hari dan mereka juga melakukan senam dan juga terdapat ceramah agama.

“Makanya apa langkah kita, kita siapkan hotel yang bagus bagi ODP sehingga tidak menularkan lagi. Bagi yang OTG, kita cathering-kan (makanan) supaya dapat gizi yang baik, (tenaga kesehatan) rumah sakit juga sama,” tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)