Sewakan Kamar Kos untuk Mesum, 2 Pemuda di Pemalang Diringkus Polisi
Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Dengan tarif Rp35 ribu per jam, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin, dan kamar mandi dalam. Kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.
Baca juga: Batam Jadi Surga Pemburu Barang Bekas Impor, Ini Faktanya!
"Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kos sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yovan.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dijerat pasal 296 KUHP. Yakni, barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Baca juga: Batam Jadi Surga Pemburu Barang Bekas Impor, Ini Faktanya!
"Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kos sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yovan.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dijerat pasal 296 KUHP. Yakni, barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
(eyt)
Lihat Juga :