Sewakan Kamar Kos untuk Mesum, 2 Pemuda di Pemalang Diringkus Polisi
Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Karena merasa geram dengan ulah para tersangka menyewakan kamar kos untuk mesum, Yovan menyebutkan, warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kos milik R, kemudian mengetuk seluruh pintu kamar.
"Setelah dicek oleh warga, akhirnya didapati empat orang laki-laki bersama perempuan berada dalam kamar nomor 4, 12, 17 dan 16. Pasangan laki-laki dan perempuan tersebut, tidak memiliki hubungan pernikahan," tutur Yovan.
Warga langsung melaporkan temuan pasangan mesum tersebut ke Polsek Comal. "Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kos, tetapi mereka membayar sewa kamar dengan harga Rp35 ribu per jam kepada tersangka ZA dan RM," imbuh Yovan.
![Sewakan Kamar Kos untuk Mesum, 2 Pemuda di Pemalang Diringkus Polisi]()
Yovan menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kos untuk mesum tersebut melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp35 ribu per jam.
"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kos tersebut, untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan untuk berbuat mesum. Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa, bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek," imbuhnya.
"Setelah dicek oleh warga, akhirnya didapati empat orang laki-laki bersama perempuan berada dalam kamar nomor 4, 12, 17 dan 16. Pasangan laki-laki dan perempuan tersebut, tidak memiliki hubungan pernikahan," tutur Yovan.
Warga langsung melaporkan temuan pasangan mesum tersebut ke Polsek Comal. "Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kos, tetapi mereka membayar sewa kamar dengan harga Rp35 ribu per jam kepada tersangka ZA dan RM," imbuh Yovan.

Yovan menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kos untuk mesum tersebut melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp35 ribu per jam.
"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kos tersebut, untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan untuk berbuat mesum. Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa, bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek," imbuhnya.
Lihat Juga :