Mantan Kabagops Polres Malang, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Sepanjang 6 Jam, Gempa Tremor Masih Terjadi di Gunung Karangetang
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Tragedi Kanjuruhan, terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3.
Dari ketiga perwira polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan, hanya AKP Hasdarman yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Satu terdakwa lagi, yakni Kasat Samampta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas seperti Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca juga: Sepanjang 6 Jam, Gempa Tremor Masih Terjadi di Gunung Karangetang
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Tragedi Kanjuruhan, terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3.
Dari ketiga perwira polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan, hanya AKP Hasdarman yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Satu terdakwa lagi, yakni Kasat Samampta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas seperti Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
(eyt)
Lihat Juga :