Mantan Kabagops Polres Malang, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:22 WIB
loading...
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Foto/MPI/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Vonis bebas itu, disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam sidang yang digelar Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban: Rasa Keadilan Kami Terkoyak
Majelis hakim menilai, terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara.
Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Dari fakta sidang, terdakwa tidak pernah memerintahkan mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman menembakkan gas air mata ke tribun. Dari pertimbangan hukum tidak ada sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.
Baca juga: Memilukan! Siswi SMA di Pematang Siantar Tewas Dilindas Bus
Menurut majelis hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain, dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
Baca juga: Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban: Rasa Keadilan Kami Terkoyak
Majelis hakim menilai, terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara.
Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Dari fakta sidang, terdakwa tidak pernah memerintahkan mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman menembakkan gas air mata ke tribun. Dari pertimbangan hukum tidak ada sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.
Baca juga: Memilukan! Siswi SMA di Pematang Siantar Tewas Dilindas Bus
Menurut majelis hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain, dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
Lihat Juga :