Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban: Rasa Keadilan Kami Terkoyak

Kamis, 16 Maret 2023 - 13:19 WIB
loading...
Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban: Rasa Keadilan Kami Terkoyak
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Isatus Saadah (24) mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang membebaskan terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. SINDOnews/Lukman
A A A
SURABAYA - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Isatus Sa'adah (24) mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang membebaskan terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Isa datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyaksikan jalannya sidang. Dia bersama keluarganya, jauh-jauh datang dari Kabupaten Malang ke pengadilan yang ada di Jalan Arjuno, Surabaya dengan harapan hakim menjatuhkan vonis yang adil. "Rasa keadilan kami kembali terkoyak," kata Isa saat ditemui di salah satu sudut ruangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Dengan mata sembab, Isa mengaku tidak capek mengikuti proses hukum tragedi ini. Baginya, ini merupakan bagian dari perjuangan. Bagaimana tidak, adiknya yang berusia 16 tahun, yakni Wildan Ramadani tewas dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan, Tonic Tangkau menyambut baik gembira vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. "Tentu harapan kami bebas. Sebab, menurut kami, penyebab utama tragedi Kanjuruhan bukan karena penembakan gas air mata," ujarnya.

Dia menegaskan, pelontaran gas air mata di dalam stadion tidak dilarang karena itu bagian dari pengendalian massa. "Kami sebagai penasihat hukum, turut menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Tragedi ini tidak diinginkan semua pihak. Jadi ini menjadi pembelajaran pihak terkait," terangnya.

Baca: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas.

Sementara itu, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan terdakwa.

"Tentu kami kecewa putusan itu (1 tahun dan 6 bulan penjara). Tragedi ini timbul kan karena suporter turun ke lapangan. Lalu, penyebab terdekat adalah pintu stadion tidak terbuka," katanya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)