Jadi Calo KTP untuk WNA di Bali, Kadus dan Pegawai Kecamatan Dipecat
loading...
A
A
A
DENPASAR - Kepala dusun dan pegawai kecamatan di Denpasar , Bali, dipecat dari jabatannya usai keduanya terbukti menjadi calo pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dua Warga Negara Asing (WNA).
Kedua calo itu adalah Kepala Dusun Sekar Kangin Denpasar Selatan I Wayan Sunaryo dan I Ketut Sudana, pegawai kontrak kantor Kecamatan Denpasar Utara.
"Sudah diambil langkah tegas. Kepala dusun sudah dipecat, juga pegawai kontrak kecamatan diberhentikan," kata Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, Sunaryo awalnya mengajukan pengunduran diri sebagai Kadus. Namun kepala desa Sidakarya akhirnya memecatnya, Selasa (14/3/2023).
Sedangkan Sudana dipecat jauh sebelum kasus mencuat, tepatnya 20 Februari 2023 lalu. Kedua aparat negara itu menjadi calo dengan menerima imbalan Rp15 juta.
Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. "Kita serahkan semuanya ke proses hukum yang sedang berjalan," ujar Wibawa.
Diberitakan sebelumnya, Sunaryo dan Sudana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Denpasar dalam kasus warga negara Suriah, Mohammad Zghaib bin Nizar (31) yang punya KTP Indonesia.
Dua tersangka lagi yaitu Zghaib dan seorang WNI Nur Kasinayati Marsudiono. Tersangka terakhir berperan menghubungkan Zghaib kepada Sudana. Lalu Sudana menghubungkan Zghaib dengan Sunaryo.
Setelah ada kesepakatan, Sunaryo dan Sudana membantu mengisi formulir pembuatan KTP dan KK. Keduanya juga mengunggah semua dokumen kelengkapan persyaratan ke aplikasi Taring kependudukan dan catatan sipil Denpasar.
Dengan bantuan ketiga calo, Zghaib menerima KTP atas nama Agung Nizar Santoso, 19 September 2022 lalu. Dia pun telah membayar Rp15 juta.
Kedua calo itu adalah Kepala Dusun Sekar Kangin Denpasar Selatan I Wayan Sunaryo dan I Ketut Sudana, pegawai kontrak kantor Kecamatan Denpasar Utara.
"Sudah diambil langkah tegas. Kepala dusun sudah dipecat, juga pegawai kontrak kecamatan diberhentikan," kata Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, Sunaryo awalnya mengajukan pengunduran diri sebagai Kadus. Namun kepala desa Sidakarya akhirnya memecatnya, Selasa (14/3/2023).
Sedangkan Sudana dipecat jauh sebelum kasus mencuat, tepatnya 20 Februari 2023 lalu. Kedua aparat negara itu menjadi calo dengan menerima imbalan Rp15 juta.
Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. "Kita serahkan semuanya ke proses hukum yang sedang berjalan," ujar Wibawa.
Diberitakan sebelumnya, Sunaryo dan Sudana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Denpasar dalam kasus warga negara Suriah, Mohammad Zghaib bin Nizar (31) yang punya KTP Indonesia.
Dua tersangka lagi yaitu Zghaib dan seorang WNI Nur Kasinayati Marsudiono. Tersangka terakhir berperan menghubungkan Zghaib kepada Sudana. Lalu Sudana menghubungkan Zghaib dengan Sunaryo.
Setelah ada kesepakatan, Sunaryo dan Sudana membantu mengisi formulir pembuatan KTP dan KK. Keduanya juga mengunggah semua dokumen kelengkapan persyaratan ke aplikasi Taring kependudukan dan catatan sipil Denpasar.
Dengan bantuan ketiga calo, Zghaib menerima KTP atas nama Agung Nizar Santoso, 19 September 2022 lalu. Dia pun telah membayar Rp15 juta.
(nic)