Rektor Unud Tersangka Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan Usai Diperiksa
loading...
A
A
A
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3/2023) petang. Usai diperiksa, dia tidak ditahan.
"Hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain sehingga tidak ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. Baca juga: Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar
Antara selesai diperiksa pukul 17.55 Wita. Dia diperiksa selama sekitar sembilan jam sejak pagi pukul 09.00 Wita. Dia didampingi kuasa hukumnya, Agus Sujoko.
Antara diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka merupakan staf Antara, masing-masing IKB, IMY, dan NPS.
Menurut Sabana, pemeriksaan Antara sebagai tersangka segera dijadwalkan. "Prosedurnya kita akan melakukan pemanggilan melalui surat," ujarnya.
Sementara itu, usai diperiksa sebagai saksi untuk tiga stafnya yang menjadi tersangka, Antara mengatakan semua dana SPI masuk ke kas negara. "Tidak ada yang mengalir ke staf kami," katanya.
Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan 3,9 miliar.
"Hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain sehingga tidak ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. Baca juga: Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar
Antara selesai diperiksa pukul 17.55 Wita. Dia diperiksa selama sekitar sembilan jam sejak pagi pukul 09.00 Wita. Dia didampingi kuasa hukumnya, Agus Sujoko.
Antara diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka merupakan staf Antara, masing-masing IKB, IMY, dan NPS.
Menurut Sabana, pemeriksaan Antara sebagai tersangka segera dijadwalkan. "Prosedurnya kita akan melakukan pemanggilan melalui surat," ujarnya.
Sementara itu, usai diperiksa sebagai saksi untuk tiga stafnya yang menjadi tersangka, Antara mengatakan semua dana SPI masuk ke kas negara. "Tidak ada yang mengalir ke staf kami," katanya.
Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan 3,9 miliar.
(don)