Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar

Senin, 13 Maret 2023 - 11:22 WIB
loading...
Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar. (Ist)
A A A
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru dan kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA," kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).

Penahanan belum dilakukan meski Antara telah ditetapkan tersangka sejak 8 Maret 2023. Sejak pagi, dia masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan kemungkinan dilakukan setelah pemeriksaan selesai. "Lihat perkembangan nanti. Saya sudah kirim Asintel untuk pemgamanan," imbuh Agus.

Dia menjelaskan, Antara ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa tiga tersangka dan beberapa kali melakukan ekspose.

Dalam statusnya sebagai tersangka, Antara disangka Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Tipu Calon TKI hingga Rp500 Juta, Pasutri di Cilacap Ditangkap Polisi.

Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan 3,9 miliar.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)