Peredaran 22 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polisi, Diduga Dibekingi Perwira
Senin, 13 Maret 2023 - 13:45 WIB
loading...
Polresta Pangkalpinang, berhasil menggagalkan peredaran 22 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar. Foto/iNews TV/Haryanto
A
A
A
PANGKALPINANG - Satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil menggagalkan peredaran 22 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, jenis solar. Peredaran BBM ilegal tersebut, diduga melibatkan oknum perwira polisi.
Baca juga: Keterlaluan! ASN di Pekalongan Timbun BBM Bersubsidi, Polisi Temukan Ratusan Liter Solar
Penggerebekan tempat penimbunan BBM ilegal tersebut, dilakukan anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang di Jalan Fatmawati, Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah drum dan tandon berisi BBM ilegal jenis solar, seberat 22 ton yang ditimbun di pekarangan belakang rumah. Selama ini warga menyangka rumah tersebut kosong, karena tidak ada aktifitas yang terlihat.
Baca juga: Keterlaluan! ASN di Pekalongan Timbun BBM Bersubsidi, Polisi Temukan Ratusan Liter Solar
Penggerebekan tempat penimbunan BBM ilegal tersebut, dilakukan anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang di Jalan Fatmawati, Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah drum dan tandon berisi BBM ilegal jenis solar, seberat 22 ton yang ditimbun di pekarangan belakang rumah. Selama ini warga menyangka rumah tersebut kosong, karena tidak ada aktifitas yang terlihat.
Lihat Juga :