Peredaran 22 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polisi, Diduga Dibekingi Perwira

Senin, 13 Maret 2023 - 13:45 WIB
loading...
Peredaran 22 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polisi, Diduga Dibekingi Perwira
Polresta Pangkalpinang, berhasil menggagalkan peredaran 22 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar. Foto/iNews TV/Haryanto
A A A
PANGKALPINANG - Satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil menggagalkan peredaran 22 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, jenis solar. Peredaran BBM ilegal tersebut, diduga melibatkan oknum perwira polisi.



Penggerebekan tempat penimbunan BBM ilegal tersebut, dilakukan anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang di Jalan Fatmawati, Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.



Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah drum dan tandon berisi BBM ilegal jenis solar, seberat 22 ton yang ditimbun di pekarangan belakang rumah. Selama ini warga menyangka rumah tersebut kosong, karena tidak ada aktifitas yang terlihat.



Selain drum penuh solar, dan tandon berukuran besar, polisi juga menemukan sejumlah truk untuk mengangkut BBM ilegal tersebut. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. gatot Yulianto menyebut, BBM ilegal tersebut berasal dari Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ada di lokasi tidak bisa menunjukan dokumen kelengkapan kepemilikan BBM ilegal tersebut. Lima orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai sopir dan tukang bongkar muat," terangnya.

Peredaran 22 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polisi, Diduga Dibekingi Perwira


Diduga, praktik penjualan BBM ilegal tersebut, sudah dilakukan para tersangka selama hampir satu tahun. Adanya dugaan keterlibatan oknum perwira polisi, membuat praktik peredaran BBM ilegal tersebut sulit diendus.

Gatot mengatakan, untuk oknum perwira polisi yang diduga terlibat dalam peredaran BBM ilegal ini, sudah diminta keterangan. Pemeriksaannya disendirikan, karena terkait dengan statusnya sebagai anggota polisi.



Lima tersangka peredaran BBM ilegal tersebut, dijerat Pasal 54 junto Pasal 28 ayat 1 UU No. 22/2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga masih memburu tersangka berinisial BB, warga Sumatera Selatan, yang turut terlibat dalam peredaran BBM ilegal.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1371 seconds (0.1#10.140)