Polres Semarang Libas Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Antar Provinsi
Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
Dari informasi pembeli dan perantara, Kapolres mengungkapkan pada 9 Juli 2020 Polres Semarang menangkap Yunus di Gudang Gas LPG Ambarawa Kabupaten Semarang.
"Lalu kami melakukan penggeledahan di kosnya di Gamasan Bandungan, dan berhasil menemukan barang bukti tembakau gorila siap edar dan peralatan untuk memproduksi," bebernya.
Gatot menjelaskan, Yunus memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, hingga dua botol cairan methanol.
Selain itu juga diamankan barang bukti serbuk seberat 2,004 gram diduga digunakan sebagai bahan fermentasi pembuatan tembakau jenis gorila.
"Jadi yang bersangkutan memasak tembakau di panci, kemudian methanol dipanaskan di kompor lain, dicampur serbuk fermentasi dan diaduk rata" sebut nya. (BACA JUGA: PAN Giliran Merapat Dukung Anak Jokowi di Pilwalkot Solo)
"Lalu kami melakukan penggeledahan di kosnya di Gamasan Bandungan, dan berhasil menemukan barang bukti tembakau gorila siap edar dan peralatan untuk memproduksi," bebernya.
Gatot menjelaskan, Yunus memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, hingga dua botol cairan methanol.
Selain itu juga diamankan barang bukti serbuk seberat 2,004 gram diduga digunakan sebagai bahan fermentasi pembuatan tembakau jenis gorila.
"Jadi yang bersangkutan memasak tembakau di panci, kemudian methanol dipanaskan di kompor lain, dicampur serbuk fermentasi dan diaduk rata" sebut nya. (BACA JUGA: PAN Giliran Merapat Dukung Anak Jokowi di Pilwalkot Solo)
Lihat Juga :