3 Anak Tega Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan, Ini Alasannya
Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Sebenarnya, lahan itu seluas dua hektare, lima anak sudah dihibahkan tanah seluas 17 x 50 meter persegi untuk masing-masing 4 anak perempuan. Sedangkan Ayah Angga (Abdul Gani alm) mendapat dua kali lipat yaitu seluas 34 x 50 meter persegi. Dari pembagian itu masih terdapat sisah yang kini diperkarakan. (Baca juga: Harta Tak Dibawa Mati, Ibu Berkursi Roda Diseret ke Pengadilan )
Saat ini perkara masih berproses dan minggu depan akan dilanjutkan kembali sidangnya di Pengadilan Negeri Banyuasin.
Dketahui, Hj Damina memiliki Suami bernama Aflaha Kazim (alm) dan memiliki 5 orang anak. Pertama, Hera Wati; Kedua Abdul Gani (alm) yaitu bapak Julian Angga; Ketiga Nila Katrina; Keempat Hj. Afrillina; dan Kelima Dewi.
"Antara Aflaha Kazim dan Hj Damina telah bercerai, kemudian Alm Kazim meninggal, dan sebelumnya menitipkan kepada Herawati 3 Surat Tanah. Lalu dilaporkan penggelapan sehingga surat Tanah dikembalikan kepada Hj. Damina. Lalu tidak lama dari itu ternyata tanah itu dibeli Angga dan dijual dengan orang lain," katanya.
Saat ini perkara masih berproses dan minggu depan akan dilanjutkan kembali sidangnya di Pengadilan Negeri Banyuasin.
Dketahui, Hj Damina memiliki Suami bernama Aflaha Kazim (alm) dan memiliki 5 orang anak. Pertama, Hera Wati; Kedua Abdul Gani (alm) yaitu bapak Julian Angga; Ketiga Nila Katrina; Keempat Hj. Afrillina; dan Kelima Dewi.
"Antara Aflaha Kazim dan Hj Damina telah bercerai, kemudian Alm Kazim meninggal, dan sebelumnya menitipkan kepada Herawati 3 Surat Tanah. Lalu dilaporkan penggelapan sehingga surat Tanah dikembalikan kepada Hj. Damina. Lalu tidak lama dari itu ternyata tanah itu dibeli Angga dan dijual dengan orang lain," katanya.
(mpw)
Lihat Juga :