Detik-detik Arpandi Perkosa dan Bunuh Gadis 14 Tahun yang Tengah Datang Bulan
loading...
A
A
A
SAROLANGUN - Bejat, kata itu pantas disematkan pada Arpandi (44). Warga Bayuwangi, Jawa Timur itu tega membunuh dan memperkosa SA (15) di Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun , Jambi beberapa waktu lalu.
Di depan polisi dia menceritakan saat detik-detik sebelum pembunuhan dilakukannya. Dia menyetop korban di jalan, saat korban hendak pulang ke rumah usai mengantar ibunya kerja di kebun sawit. Saat itu pelaku mencoba merayu korban namun tak dihiraukan.
Pelaku yang sudah tidak kuat menahan nafsu itu langsung memperkosa SA (15), namun saat akan menyetubuhi korban, ternyata korban sedang datang bulan. Pelaku terus melakukan niatnya untuk mendapatkan kepuasan birahi yang sudah di ubun-ubun
Usai menyetubuhi korban, pelaku langsung mengenakan pakaian, saat itu juga korban menangis dengan pakaian setengah terbuka berjalan hendak menuju sepeda motornya.
Melihat korban hendak kabur dan agar aksi bejat yang dilakukan tersangka tidak di ketahui orang tua korban, ketika itu pelaku mengambil sebatang kayu berukuran sebetis orang dewasa lalu memukul kepala bagian belakang korban sehingga korban jatuh pingsan di TKP.
Melihat Korban jatuh, pelaku yang sudah kalut dan panik pergi ke pondok mengambil parang, kemudian langsung menggorok leher korban hingga nyaris putus. Melihat korban yang sudah tidak bernyawa lagi tersangka menutupi jasad korban dengan dedaunan, lalu pelaku meninggalkan lokasi.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan dalam kasus pembunuhan ini tersangka mengaku hanya sendiri.
Baca: Geger, Mayat Gadis Cantik Ditemukan dengan Leher Nyaris Putus dan Baju Terbuka.
"Untuk saat ini dari pengakuan tersangka yang kita amankan hanya dirinya sendiri, dan barang bukti yang berhasil kita amankan berupa kayu, Parang, pakaian dan ada juga tissue magic," ujar Imam Jumat (10/3/2023).
"Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016, Pasal 81 Ayat (1) atau 5 juncto Pasal 76 D dan KUHPidana Pasal 338 dengan ancaman minimal hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati," kata AKBP Imam Rachman.
Di depan polisi dia menceritakan saat detik-detik sebelum pembunuhan dilakukannya. Dia menyetop korban di jalan, saat korban hendak pulang ke rumah usai mengantar ibunya kerja di kebun sawit. Saat itu pelaku mencoba merayu korban namun tak dihiraukan.
Pelaku yang sudah tidak kuat menahan nafsu itu langsung memperkosa SA (15), namun saat akan menyetubuhi korban, ternyata korban sedang datang bulan. Pelaku terus melakukan niatnya untuk mendapatkan kepuasan birahi yang sudah di ubun-ubun
Usai menyetubuhi korban, pelaku langsung mengenakan pakaian, saat itu juga korban menangis dengan pakaian setengah terbuka berjalan hendak menuju sepeda motornya.
Melihat korban hendak kabur dan agar aksi bejat yang dilakukan tersangka tidak di ketahui orang tua korban, ketika itu pelaku mengambil sebatang kayu berukuran sebetis orang dewasa lalu memukul kepala bagian belakang korban sehingga korban jatuh pingsan di TKP.
Melihat Korban jatuh, pelaku yang sudah kalut dan panik pergi ke pondok mengambil parang, kemudian langsung menggorok leher korban hingga nyaris putus. Melihat korban yang sudah tidak bernyawa lagi tersangka menutupi jasad korban dengan dedaunan, lalu pelaku meninggalkan lokasi.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan dalam kasus pembunuhan ini tersangka mengaku hanya sendiri.
Baca: Geger, Mayat Gadis Cantik Ditemukan dengan Leher Nyaris Putus dan Baju Terbuka.
"Untuk saat ini dari pengakuan tersangka yang kita amankan hanya dirinya sendiri, dan barang bukti yang berhasil kita amankan berupa kayu, Parang, pakaian dan ada juga tissue magic," ujar Imam Jumat (10/3/2023).
"Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016, Pasal 81 Ayat (1) atau 5 juncto Pasal 76 D dan KUHPidana Pasal 338 dengan ancaman minimal hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati," kata AKBP Imam Rachman.
(nag)