Hadapi Putusan Hakim, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Tertunduk Pasrah
Kamis, 09 Maret 2023 - 14:01 WIB
loading...
SURABAYA - Security Officer Arema FC Suko Sutrisno menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
A
A
A
SURABAYA - Security Officer Arema FC Suko Sutrisno menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Dengan mengenakan setelan celana hitam dan baju putih, terdakwa tragedi Kanjuruhan itu tampak tertunduk saat mendengar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan amar putusan.
Sebelumnya, terdakwa oleh jaksa dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Terdakwa yang bertugas sebagai security officer itu dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Suko Sutrisno terbukti bersalah," kata jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023) lalu.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dengan mengenakan setelan celana hitam dan baju putih, terdakwa tragedi Kanjuruhan itu tampak tertunduk saat mendengar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan amar putusan.
Sebelumnya, terdakwa oleh jaksa dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Terdakwa yang bertugas sebagai security officer itu dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Suko Sutrisno terbukti bersalah," kata jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023) lalu.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara
Lihat Juga :