Hadapi Putusan Hakim, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Tertunduk Pasrah
loading...
A
A
A
SURABAYA - Security Officer Arema FC Suko Sutrisno menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Dengan mengenakan setelan celana hitam dan baju putih, terdakwa tragedi Kanjuruhan itu tampak tertunduk saat mendengar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan amar putusan.
Sebelumnya, terdakwa oleh jaksa dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Terdakwa yang bertugas sebagai security officer itu dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Suko Sutrisno terbukti bersalah," kata jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023) lalu.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara
Diketahui, Suko Sutrisno merupakan Security Officer laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Dia lantas ditetapkan jadi tersangka pasca Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya telah menjatuhkan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dianggap melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Putusan bersalah itu menjadi bukti Abdul Haris terbukti bersalah karena melakukan kealpaan yang mengakibatkan korban meninggal dan luka. Namun, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara
Lihat Juga: Demo Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan Memanas, Massa Bakar Ban Bekas di DPRD Malang
Dengan mengenakan setelan celana hitam dan baju putih, terdakwa tragedi Kanjuruhan itu tampak tertunduk saat mendengar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan amar putusan.
Sebelumnya, terdakwa oleh jaksa dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Terdakwa yang bertugas sebagai security officer itu dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Suko Sutrisno terbukti bersalah," kata jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023) lalu.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara
Diketahui, Suko Sutrisno merupakan Security Officer laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Dia lantas ditetapkan jadi tersangka pasca Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya telah menjatuhkan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dianggap melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Putusan bersalah itu menjadi bukti Abdul Haris terbukti bersalah karena melakukan kealpaan yang mengakibatkan korban meninggal dan luka. Namun, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara
Lihat Juga: Demo Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan Memanas, Massa Bakar Ban Bekas di DPRD Malang
(msd)