Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Vs Persebaya, Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Dia merupakan salah satu terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka.
"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," sebut majelis hakim.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa.
Abdul Haris ditetapkan menjadi salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
Selain Haris, terdakwa lain yakni Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka.
"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," sebut majelis hakim.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa.
Abdul Haris ditetapkan menjadi salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
Selain Haris, terdakwa lain yakni Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
(shf)