Profil Eva Achjani Zulfa, Saksi Ahli Hukum Pidana dalam Kasus Narkoba yang Menjerat Teddy Minahasa
Selasa, 07 Maret 2023 - 11:47 WIB
loading...
Eva Achjani Zulfa menjadi salah satu saksi ahli pada sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto DOK SKSG UI
A
A
A
JAKARTA - Eva Achjani Zulfa menjadi salah satu saksi ahli pada sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa . Eva Achjani Zulfa merupakan ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI).
Sekadar informasi, pusaran kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan sekitar 40 kilogram sabu. Akan tetapi, Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga telah memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Dalam kasus ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga : Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
Pada lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023), jaksa menghadirkan saksi ahli pidana bernama Eva Achjani Zulfa dari Universitas Indonesia (UI).
Mengutip laman FH UI, Selasa (7/3/2023), Eva Achjani Zulfa diketahui sebagai staf pengajar di Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum, Universitas Indonesia sejak 1998.
Selain itu, Eva juga mengajar pada Program Studi Ilmu Kepolisian, Program Studi Kajian Terorisme, Program Studi Kajian Wilayah Jepang di Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia.
Sekadar informasi, pusaran kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan sekitar 40 kilogram sabu. Akan tetapi, Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga telah memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Dalam kasus ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga : Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
Pada lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023), jaksa menghadirkan saksi ahli pidana bernama Eva Achjani Zulfa dari Universitas Indonesia (UI).
Mengutip laman FH UI, Selasa (7/3/2023), Eva Achjani Zulfa diketahui sebagai staf pengajar di Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum, Universitas Indonesia sejak 1998.
Selain itu, Eva juga mengajar pada Program Studi Ilmu Kepolisian, Program Studi Kajian Terorisme, Program Studi Kajian Wilayah Jepang di Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia.
Lihat Juga :