Teddy Minahasa Dipidana Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta Hukum

Selasa, 09 Mei 2023 - 16:56 WIB
loading...
Teddy Minahasa Dipidana...
Penasihat Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika . Putusan hakim dinilai tidak sesuai fakta hukum.

"Jadi putusan hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total," ungkap Penasihat Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea usai persidangan, Selasa (9/5/2023).

Alasannya, lanjut Hotman, ada sejumlah fakta hukum yang dinilai tidak dipertimbangkan Majelis Hakim. Pertama, perihal perintah memusnahkan sabu oleh Teddy yang terjadi pada 28 September 2022.

"Tanggal 28 September jelas-jelas saksi mengatakan bahwa Teddy sudah perintahkan untuk tarik, musnahkan. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," katanya.

Kedua, Teddy sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan barang bukti sabu dari Syamsul Ma'arif kepada Linda.

Baca: Kepalkan Tangan, Teddy Minahasa Ajukan Banding Atas Vonis Pidana Seumur Hidup

"Mana ada (menerima uang)? Tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," ujarnya.

"Lalu tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, enggak ada sama sekali saksi. Jadi, enggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Forum Pemred Minta Hotman...
Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Hotman Paris Pengacara...
Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Rekomendasi
OTT Lalu Ahmad Zaini...
OTT Lalu Ahmad Zaini Terkait Proyek di Lombok Barat
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
Mengapa Amerika Tak...
Mengapa Amerika Tak Pernah Mengusik Nuklir Pakistan? Ini Alasan Sebenarnya
Berita Terkini
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved