Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Sabu
Rabu, 10 Mei 2023 - 14:02 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Hakim menilai Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa .
"Mengadili menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.
Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.
Baca: Linda Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Kasranto selama 17 tahun penjara. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu.
"Mengadili menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.
Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.
Baca: Linda Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Kasranto selama 17 tahun penjara. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu.
Lihat Juga :