Sidang Kasus Narkotika, Teddy Minahasa Bacakan Duplik Hari ini
Jum'at, 28 April 2023 - 06:21 WIB
loading...
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkotika yang menjerat Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Jumat (28/4/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, agenda persidangan yakni terkait jawaban atau duplik terdakwa atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB, yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.
Baca juga: Tanggapi Replik Jaksa, Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Tidak Ada Hal Baru
Sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat terdakwa TeddyMinahasa. Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukumTeddy tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,” kata Jaksa saat agenda sidang replik di PN Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, agenda persidangan yakni terkait jawaban atau duplik terdakwa atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB, yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.
Baca juga: Tanggapi Replik Jaksa, Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Tidak Ada Hal Baru
Sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat terdakwa TeddyMinahasa. Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukumTeddy tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,” kata Jaksa saat agenda sidang replik di PN Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Lihat Juga :