102.400 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai H Mind Gagal Diselundupkan ke Batam

Selasa, 28 Februari 2023 - 18:20 WIB
loading...
102.400 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai H Mind Gagal Diselundupkan ke Batam
Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai gagal diselundupkan ke Batam. Foto: Gusti/SINDOnews
A A A
BATAM - Petugas Bea dan Cukai Batam, berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai merek H Mind, pada Kamis (23/2/2023). Rokok diselundupkan dalam kapal penumpang di perairan Sekupang, Kota Batam.

M. Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam membenarkan penindakan kapal cepat tersebut.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga kita lakukan penindakan," jelas Rizki, Selasa (28/2/2023).



Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang dengan merek dagang H Mind, sehingga dilakukan penyitaan.



Dijelaskan dia, pemberantasan rokok ilegal ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.

"Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain, serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal," pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)